MANADO- Walikota Bitung Maurits Mantiri dilaporkan oleh Eka Dicky Steven Mantik S.Pak ke Polda Sulut atas tudingan dugaan penipuan pasal 378 dan atau 372 KUHP sesuai yang tertera di laporan Polisi nomor STTLP/B/36a/l/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 16 Januari 2025. kepada sejumlah media, Rabu,(12/02/2025), Eka Mantik yang dipercayakan sebagai Dirjen Direkorat LPK Nasional Sulut usai mengecek perkembangan laporan tersebut ke Polda Sulut mengatakan, dirinya melaporkan Maurits Mantiri dikarenakan masalah jual beli tanah. Dimana tahun 2022 lalu dirinya menawarkan ke Mantiri sebidang tanah miliknya yang terletak di kelurahan Wewelen kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa untuk dijual, Saat itu Mantiri setuju membayar Rp. 450 juta sehingga Eka Mantik memberikan surat tanah kepada Maurits Mantiri. Lanjut Mantik, setelah memberikan surat tanah kemudian Mantiri menugaskan sesprinya untuk mengecek langsung keabsahan tanah di pemerintah setempat.
“Setelah mengecek langsung keabsahan tanah dan dinyatakan tidak bermasalah, maka terjadi pemberian uang muka atau tanda jadi sejumlah Rp.15 juta yang ditransfer dua kali dan surat tanah sudah dipegang Pak Mantiri,” kata Mantik.
Mantik mengatakan karena sudah berjalan lama, Mantik berusaha berkomunikasi dengan orang yang dipercayakan oleh Maurits Mantiri untuk menyelesaikan pembayaran atau pelunasan jual beli tanah tersebut tapi hingga saat ini belum ada penyelesaian.
“Pernah juga saya bertemu langsung dengan Pak Mantiri di ruangan Cyber Polda Sulut, saat itu di depan penyidik Pak Mantiri sudah berkomitmen untuk segera melunasi pembayaran tersebut, tapi sayangnya tidak ditepati,” Ucap Mantik.
Mantik menjelaskan, dirinya pernah menghubungi langsung kepada Maurits Mantiri tapi hanya mendapat perkataan yang kasar, bahkan menuduh tanah tersebut bermasalah. Bukan cuma itu, tapi Mantik pernah diteror atau ditakut-takuti lewat telefon oleh orang rumahnya Mantiri.
“Bukan cuma menakut-nakuti, bahkan ada yang mengaku ke saya orang tersebut disuruh Pak Mantiri untuk menculik saya, untungnya orang suruhan tersebut saling mengenal dengan saya dan dia mengaku sudah menerima uang atas pekerjaan tersebut,” kata Mantik.
Mantik menambahkan, karena masalah ini sudah berlarut-larut dan surat tanah masih dikuasai Maurits Mantiri, dirinya melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Sulut atas tudingan dugaan penipuan.
Eka Mantik juga memberikan apresiasi ke Polda Sulut yang dipimpin Irjen Pol Roycke Harry Langie SH MH yang merespon laporan tersebut.
“Saya sebagai korban dan pelopor mengucapkan terimakasi kepada Polda Sulut yang dipimpin Pak Irjen Pol Roycke Harry Langie, yang terus memberikan pelayan profesional atas setiap laporan termasuk laporan saya, apresiasi untuk Polda Sulut,” tutup Mantik Advokat yang tergabung di PAI.
Sementara itu, Walikota Bitung Maurits Mantiri yang diminta tanggapan atas laporan tersebut lewat pesan WhatsApp (WA) di nomor 0811 435 ***, tapi sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan walaupun pesan sudah centang dua.
(FP)