Manado, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Bersama Dinas Pendidikan prov. Sulut, berlangsung Senin (3/2/2025) di ruang komisi.
Saat RDP berlangsung, Sekretaris komisi IV menyampaikan kepada kadis dan personil yang hadir bahwa ada salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) ternama di Kota Manado, diduga melakukan pungutan liar (pungli).
“Dugaan pungli terjadi di SMA Negeri 7 Manado,” beber Cindy Wurangian.
“Kami menerima laopran langsung dari masyarakat. Dimana mereka di minta dana peran serta masyarakat dengan nilai 150, 200, 250 perbulan, dan dikejar oleh sekolah,” tambahnya.
Ia juga meminta pihak dinas memberikan sanksi berat, jika pihak sekolah benar-benar melakukan hal tersebut.
“Jika benar ini dilakukan oleh SMA 7, kiranya Dinas Pendidikan bisa berikan efek jera. Agar bisa menjadi contoh bagi sekolah-sekolah yang lain,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulut.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Femmy Suluh yang diwawancarai usai rapat terkait hal tersebut, mengatakan dana peran serta masyarakat bukanlah hal yang wajib.
“Itu bukan hal wajib, jadi dana peran serta masyarakat itu tidak dipaksakan, dan itu dipungut atas dasar kesepakatan bersama” terangnya.