Pengamat Sebut Usulan Hak Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi Menyalahi UU Pendidikan

oleh -599 Dilihat
Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan dan Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Slamet Riadi Cante, MSi. (FOTO: ISTIMEWA)
Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan dan Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Slamet Riadi Cante, MSi. (FOTO: ISTIMEWA)

SUARASULUT.COM, PALU-DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan demikian, RUU yang baru saja dibahas awal pekan ini resmi menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna, Kamis (23/1/2025) pagi, di Gedung DPR, Jakarta.

Dilihat dari draf sementara tersebut, terdapat satu pasal tambahan, yakni Pasal 51A yang berbunyi “WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) mineral logam dan batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas”.

Meskipun tujuan usulan hak pengelolaan pertambangan mineral logam oleh DPR adalah untuk membuka opsi pendanaan yang lebih luas bagi perguruan tinggi. Namun, sejumlah pihak menilai usulan ini berpotensi cacat formal dan bertentangan dengan UU tentang pendidikan.

Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan yang merupakan politikus kawakan dari Partai Nasdem Sulteng menilai usulan tersebut mengada-ada dan terkesan dipaksakan.

“Itu bertentangan dengan akal sehat kita dalam dunia pendidikan.Jadi kalau nanti perguruan tinggi diberi izin mengelola tambang juga, menurut saya itu menghina akal sehat kita,” kata Aristan saat dihubungi melalui telepon. Jumat, (24/1)

Menurut Aristan, perguruan tinggi (PT) seharusnya dikembalikan pada perannya, yakni mencetak sumber daya manusia yang bermutu dan berdaya saing tinggi serta sebagai pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkontribusi bagi kemajuan masyarakat.

“PT juga sebagai kontrol sosial masyarakat, bukan dunia usaha.Jangan sampai tercampur aduk. Memang ini yang harus kita kritik, harus direvisi agar perguruan tinggi tetap berdiri pada perannya yang sebenarnya,” terangnya.

Sementara itu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Slamet Riadi Cante, MSi turut memberikan kritiknya terkait draf usulan pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi. Menurutnya, kurang tepat jika perguruan tinggi mengelola tambang secara langsung. Sebab, perguruan tinggi harus lebih fokus dalam menjalankan tugas Tridharma. Yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

“Kalau negara memang ingin berkontribusi lebih baik, lebih baik perkuat dana riset bagi perguruan tinggi,” kata Prof. Slamet Riadi yang juga Dewan Pakar Pengurus Pusat Indonesian Association for Public Administration (IAPA).

Menurut Guru Besar Kebijakan Publik FISIP Untad ini, yang sebenarnya perlu diperkuat adalah riset. “Di dunia akademis, sebagian dari Tridharma adalah riset.Jadi sangat-sangat riskan ketika perguruan tinggi ingin mengelola tambang. Padahal, misi perguruan tinggi adalah Tridharma, artinya transfer ilmu, pengajaran. Yang kedua riset. Yang ketiga pengabdian kepada masyarakat.” terangnya. (*Mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.