KOTAMOBAGU – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengamankan RS alias Rendi (21), seorang warga Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga, yang terlibat dalam kasus penikaman dua orang warga di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pelaku ditangkap hanya setengah jam setelah kejadian penikaman, pada Jumat (25/10/2024).
Kronologi insiden bermula pada dini hari, saat terjadi pertengkaran antara korban pertama, HYR alias Hendra (26), dan tersangka RS di Kelurahan Kotamobagu.
Adu mulut tersebut berujung pada aksi brutal ketika RS tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang Hendra, mengakibatkan luka robek pada telapak tangan kiri korban.
EL alias Eren (60), yang berada di lokasi kejadian dan mencoba melerai pertengkaran tersebut, turut menjadi korban penikaman.
Eren mengalami luka serius di bagian perut. Setelah melakukan aksinya, RS langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Resmob, di bawah komando Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga setempat.
Dengan sigap, tim melakukan identifikasi terhadap pelaku dan berhasil menangkap RS di jalan raya Kelurahan Kotamobagu, hanya dalam waktu setengah jam pasca kejadian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka dalam aksi penikaman tersebut.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana, mengonfirmasi penangkapan ini.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dewa.
Kasus penikaman ini tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP/B/460/X/2024 dan LP/B/462/X/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 25 Oktober 2024.
Sementara itu, kedua korban kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang mereka alami.
Aksi cepat Tim Resmob dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. (guf)







