Usai Perkelahian Polisi dan Warga, Penyidik Dan LSM Debat Pasal

oleh -558 Dilihat
oleh
Ilustrasi : Karikatur bakupukul. Foto : Internet
Ilustrasi : Karikatur bakupukul. Foto : Internet

Suarasulut, LUWU – Pasca perkelahian antara Kanit Reskrim Polsek Lamasi, Bripka Nasir (45) dan Abd Gani (36), warga Desa Panggali, Kecamatan Walenreng Timur, Kabupaten Luwu, pihak keluarga didampingi Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba mendatangi Polsek Walenrang, Polres Luwu, Rabu (2/10/2024).

Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba menjelaskan, dirinya datang bersama keluarga Abd Gani untuk melakukan mediasi dan konfirmasi terkait kasus perkelahian tersebut.

Selain itu ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang dikenakan kepada Gani.

“Pasal tersebut seharusnya tidak diterapkan, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa perkelahian terjadi satu lawan satu. Seharusnya, Pasal 184 KUHP ayat 2 tentang perkelahian yang dikenakan,” kata Daeng Naba.

Di satu sisi, Ketua LSM Aspirasi yang akrab disapa Daeng Naba mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Gani.

Selain itu, ia juga berharap agar Polsek Walenrang mengedepankan asas kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan tidak pilih kasih. Mereka juga menuntut agar penyidik ​​bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini, mengingat adanya dugaan diskriminasi terhadap Gani.

Menanggapi pernyataan Nasrun Naba, Kanit Reskrim ​Polsek Walenrang Aipda ​Abu Bakar mengatakan penangguhan tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan.

Kemudian mengenai mengapa pihaknya belum melaksanakan Pasal 184 KUHP ayat 2 karena tidak memiliki cukup alat bukti untuk memenuhi unsur yang diatur dalam pasal tersebut.

Ia mengungkapkan, Pasal 184 KUHP ayat 2 tentang perkelahian tanding atau yang biasa disebut duel merujuk pada perkelahian satu lawan satu yang diawali dengan tantangan untuk berkelahi.

Sedangkan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengatur kasus penganiayaan ringan, bukan penganiayaan berat.

“Pasal 351 Ayat 1 KUHP yang kami kenakan kepada Gani sudah sesuai dengan hasil penyidikan dan SOP. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan atau penambahan pasal setelah gelar perkara. Saya melakukan penyidikan ini sesuai dengan prosedur atau SOP yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait penahanan yang dilakukan, penyidik ​​merujuk pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP, dengan alasan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Penahanan dilakukan untuk melindungi Gani dari ancaman massa yang merupakan keluarga istri Nasri, yang kami dengar sedang mencari Gani,” terang Aipda Abu Bakar.

Dia memaparkan kronologis kejadian berdasarkan keterangan Bripka Nasri, selaku pelapor, bahwa kejadian bermula saat Gani dan Nasri berpapasan di jalan usai mengantar anaknya ke sekolah. Kemudian keduanya terlibat adu mulut yang berujung pada perkelahian satu lawan satu. Dari kejadian tersebut, pihak keluarga Bripka Nasri merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut terlebih dahulu.

“Kami langsung menahan Gani karena Nasri membantah telah memukul terlebih dahulu. Namun, pada hari yang sama, Gani juga membuat laporan balik setelah menerima hasil visumnya,” terang Aipda Abu Bakar.

Sementara itu, untuk laporan dari pihak keluarga Gani, Abu Bakar mengatakan belum cukup bukti untuk ditindaklanjuti.

“Saksi dari pihak Gani hanya melihat kejadian dari jarak jauh dan tidak melihat secara jelas kronologi awal perkelahian tersebut,” terangnya.

Abu Bakar menjelaskan, proses penyidikan kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan .

“Setelah dilakukan pengumpulan keterangan dan hasil visum et repertum pada tanggal kejadian (23/09/2024), kami memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pihaknya akan segera melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu untuk memperjelas kasus ini. (*Fadly)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.