Suarasulut, LUWU– Diduga dianiaya oleh petugas polisi, Abdul Gani (36 tahun) melalui Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba melaporkan kasus tersebut ke Polsek Walenrang, Polres Luwu. Namun, Nasrum Naba menduga ada keberpihakan dari penyidik sehingga menyebabkan proses penanganan laporan terkesan lamban.
“Pengaduan ini terkait dengan kasus pemukulan atau penganiayaan yang dialami Abdul Gani (36) oleh oknum polisi, Bripka N, pada Senin (23/9/2024). Pengaduan tersebut disampaikan di kantor LSM Aspirasi, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo pada Selasa (1/10/2024),” kata Nasrum Naba, Rabu (02/09/2024).
Menurut Nasrun Naba, laporan Abdul Gani telah disampaikan ke Polsek Walenrang pada Senin (23/9/2024) namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas.
“Sebenarnya laporan tersebut dibuat di hari yang sama dengan kejadian pemukulan yang dilakukan oleh Bripka N yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Lamasi, Kabupaten Luwu,” terangnya.
Sementara itu, Sriyuni Kanna (44), istri Abdul Gani menyampaikan kekecewaannya terhadap perlakuan penyidik.
“Suami saya mendapat perlakuan tidak adil dari pihak kepolisian. Yang melakukan pemukulan justru mendapat perlindungan khusus dari penyidik. Sementara itu, suami saya saat ini sudah ditahan sejak surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh Polres Walenrang,” kata Sriyuni.
Terkait hal tersebut, Nasrum Naba kembali mengkritisi jalannya penyidikan. Menurutnya, “Penyidik diduga kuat berpihak kepada anggota polisi yang melakukan pemukulan terhadap Gani. Lebih lanjut, pasal yang dijatuhkan kepada Gani, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, tidak tepat. Nasri tidak mengalami luka berat, yang seharusnya menjadi kriteria dalam pasal tersebut.” tegasnya.
Di sisi lain, Nasrum Naba telah menghubungi penyidik Aipda Abu Bakar, melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi.
“Penyidik harus bersikap adil dan mengedepankan asas ketelitian Polri. Jangan sampai ada stigma diskriminasi ketika hanya Gani yang ditahan, padahal ini kan adu jotos. Luka yang dialami Nasri hanya luka ringan, sedangkan dalam Pasal 351 ada kriteria luka berat,” kata Daeng Naba.
Ia juga menambahkan, “Kalau kita mau menyamakan hak, berdasarkan Pasal 27 UUD 1945, kalau ada yang ditahan, ya ditahan dua-duanya. Dan kalau Gani harus berstatus tahanan, kebijakannya harus sama.” terangnya
Selain itu, pihak keluarga Abdul Gani juga meminta bantuan kepada LSM Aspirasi untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, agar Gani bisa menjadi tahanan luar dengan wajib lapor, sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Ia berharap ke depannya pihak kepolisian lebih objektif dalam menangani kasus seperti ini, tidak berat sebelah.
Selain itu, pihak keluarga Gani juga berharap agar oknum polisi yang terbukti melanggar hukum diberikan sanksi yang setimpal sebagai bentuk efek jera. Petugas polisi diharapkan menjadi pelindung masyarakat, bukan menyalahgunakan posisi dan wewenangnya sebagai penegak hukum. (*Fadly)
