Salah Pengertian Dengan Disdukcapil Minut ‘Clear’, Noch Sambouw Sebut Stelsel Aktif Oleh Petugas Memperkuat Data Kependudukan

MINUT- Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Utara (Minut) terkait perubahan data kependudukan sempat dikritik oleh Noch Sambouw SH MH lewat berita di salah satu media online awal pekan lalu. Kemudian, dibalas oleh Disdukcapil Minut juga lewat berita di media online. Hari ini, Rabu,(19/06/23), di Kantor Dukcapil Minut, baik dari pihak Sambouw dan Dikdukcapil duduk bersama dan masing-masing memberikan klarifikasi.
Dihadapan Kadis Disdukcapil Minut Duddy Fatah, Noch Sambouw yang juga salah satu pengacara Kondang Sulawesi Utara, menjelaskan kejadian saat anaknya ingin merubah data dan mencetak KTP Minut juga disaksikan oleh sejumlah wartawan biro Minut.

Noch Sambouw bersama Kadis Dikdukcapil Minut saat saling mengklarifikasi

Menurut Sambouw seharusnya perubahan data kependudukan sebenarnya merupakan hal yang mudah dilakukan dengan kondisi saat ini dilengkapi Informasi Teknologi (IT) dan aplikasi. Apalagi sudah ada dasar Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2013 perubahan dari Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Sebaliknya, pihak Dikdukcapil juga menjelaskan terkait data dari anak Noch Sambouw, dimana anaknya sudah entry NIK baru dan masuk di kartu keluarga tantenya di Bali.
Setelah di pertemukan Noch Sambouw dan pihak Disdukcapil, ternyata terjadi sedikit salah pengertian antara anak dari Noch Sambouw dan petugas yang melayani Dikdukcapil. Saat itu petugas bertanya apakah sudah pernah merekam data, dan anaknya menjawab belum.
Disinilah pokok permasalahan, menurut Kadis Disdukcapil Minut pertanyaan itu sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP), tapi dalam pengertian anak dari Noch Sambouw, pertanyaan dari petugas sudah merekam data itu kalau dilakukan di Dikdukcapil Minut, jadi anak dari Sambouw menjawab belum. Inilah yang menjadi salah pengertian.
Dikdukcapil Minut berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013 pembaruan dari UU nomor 13 tahun 2006, dimana semula stelsel diwajibkan kepada penduduk, telah diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas, berdasarkan UU tersebut, pihak Disdukcapil Minut dalam hal ini petugas, telah melakukan sesuia UU tersebut sehingga petugas telah melakukan stelsel aktif sebelum ada pertemuan antara Noch Sambouw dan Disdukcapil kemarin.
Sehingga dalam pertemuan tersebut, Dikdukcapil sudah menyediakan KTP dari anak Noch Sambouw dan semua berakhir dengan baik.
Saat pertemuan, Duddy Fatah juga mengungkapkan didepan media, segala masukan untuk kemajuan pelayan Disdukcapil Minut akan diperhatikan.
“Semua masukan akan kami perhatikan untuk mempermudah pelayanan,” kata Fatah.
Sementara itu Noch Sambouw kepada beberapa media mengatakan, dengan adanya perubahan UU no 13 tahun 2006 ke UU nomor 24 tahun 2013
semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas. “Hal itu dilakukan, karena petugaslah yang lebih paham saat mengaktifkan data kependudukan, sangat berharap Dikdukcapil seluruh kabupaten kota se Indonesia bisa melakukan tugasnya sesuai UU No 24 tahun 2013 untuk stelsel aktif, karena UU tersebut memperkuat pendataan kependudukan,” kata Sambouw.
Lanjut Sambouw, terkait pengurusan KTP anaknya sudah ‘clear’ walaupun memang ada sedikit salah pengertian saat anaknya pertama datang ke Disdukcapil Minut. “Memang ada sedikit salah pengertian antara anaknya dan petugas, tapi semua sudah clear atau selesai dengan baik sesuai UU nomor 24 tahun 2013,” tutup Sambouw.

(FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *