KOTAMOBAGU – Kasus investasi bodong berkedok tabungan masyarakat yang melibatkan oknum Kepala Desa Pangian Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, terus mendapat desakan untuk segera dituntaskan.
Penasehat hukum dari delapan korban, Ariyati Panu, SH dan Risdianti Bonok, SH, menyampaikan desakan mereka setelah menemui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, S.E, di ruang kerjanya Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Ariyati Panu, SH, tujuan utama mereka menemui Kasat Reskrim adalah untuk meminta segera dilakukan gelar perkara terhadap laporan yang melibatkan oknum Sangadi Pangian Barat, EB alias Elvira.
“Laporan ini sudah cukup lama. Agar mendapat kejelasan hukum, saya mendesak Kasat Reskrim untuk segera melakukan gelar perkara,” ujar Ariyati Panu.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika oknum Sangadi Pangian Barat, EB alias Elvira, dilaporkan ke Polres Kotamobagu atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong yang berkedok tabungan masyarakat.
Kasus ini sempat menghebohkan media sosial Facebook dan berbagai media online, terutama ketika rumah oknum terlapor didatangi oleh sekelompok warga yang menuntut pengembalian dana mereka. Namun, tuntutan warga tidak digubris, yang akhirnya menyebabkan oknum kepala desa tersebut resmi dilaporkan ke pihak berwajib.
Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, S.E., yang baru menjabat selama dua pekan, mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Terima kasih sudah mengingatkan dan berkonsultasi terkait laporan ini. Saya baru dua pekan menjabat Kasat Reskrim, untuk laporan tersebut saya akan segera cek perkembangannya. Jika sudah sesuai prosedur, saya akan lakukan gelar perkara,” jelasnya.
Pihak korban berharap kasus ini dapat segera ditangani dengan tuntas agar keadilan dapat ditegakkan dan dana masyarakat yang telah diselewengkan bisa dikembalikan.
Desakan dari para korban dan penasehat hukum ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan cepat. (**)





