BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui dinas terkait berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal China yang berada di wilayah kabupaten Boltim.
Ketiga WNA tersebut, yakni Huang Weitan, Maocai Hong, dan Huang Bocheng, diamankan Tim Pemkab Boltim saat mereka melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi Mogoyunggung, Desa Buyat Dua, Kecamatan Kotabunan, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Tim Pemkab Boltim yang tergabung dalam operasi ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kecamatan Kotabunan, Koramil Kotabunan, dan Kepala Desa Buyat Bersatu.
Saat di lokasi, tim juga menemukan sejumlah alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi. Diduga, ketiga WNA asal China ini melakukan aktivitas PETI yang dikelola oleh pengusaha berinisial GL.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Boltim, Chindraningsih Limbanadi, melalui Sekretaris Chintya G. S. Modeong, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut telah berada di wilayah Kabupaten Boltim kurang lebih selama dua bulan.
“Sesuai laporan masyarakat, ada warga asing di desa mereka. Selanjutnya, tim kami langsung turun dan benar menemukan tiga WNA asal China sedang melakukan aktivitas pertambangan emas. Setelah diperiksa, ketiga WNA tidak bisa membuktikan dokumen mereka. Kemudian, kami amankan di rumah kepala desa, dan tim kami menghubungi imigrasi Kotamobagu. Setelah imigrasi tiba, kami langsung menyerahkan kepada pihak imigrasi,” ujar Chintya Modeong.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, melalui Humas Imigrasi Kotamobagu, Vecky Fredrik Tumbuan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya sudah baca apa yang bapak tanyakan melalui pesan WhatsApp. Saya masih di luar daerah, nanti saya akan menghubungi kantor dan mencari informasi, kemudian saya sampaikan ke bapak,” ucap Vecky Fredrik Tumbuan.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Humas Imigrasi belum memberikan informasi lanjut terkait keberadaan ketiga WNA yang diserahkan oleh Tim Pemkab Boltim.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulut, melalui Resmol Makel, menilai bahwa keberadaan ketiga WNA asal China di Boltim menunjukkan kurangnya pengawasan dari pihak imigrasi, khususnya dalam pemantauan keberadaan orang asing di Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Ketiga WNA asal China sudah sekitar dua bulan berada di Boltim, tetapi justru Tim Pemda Boltim yang menemukan dan mengamankan mereka. Saya menilai Tim Inteldakim Imigrasi Kotamobagu jebol, atau jangan-jangan ketiga WNA tersebut bekerja sama dengan oknum imigrasi,” ujar Resmol Makel.
Ketua DPD Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia, Firdaus Mokodompit, meminta Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, segera mengevaluasi kinerja tim pemantau orang asing di kantor imigrasi Kotamobagu.
“Kejadian ini penting untuk ditinjau oleh Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu. Mungkin masih banyak WNA di BMR yang tidak terdeteksi keberadaannya. Oknum yang menampung dan memperkerjakan ketiga WNA ini bisa dikenai pasal 124 UU Nomor 6 Tahun 2011,” tegasnya. (**)






