WNA Pakistan Penyalahguna ITAS Investor Diciduk Imigrasi Kotamobagu

KOTAMOBAGU — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran keimigrasian.

Seorang Warga Negara Pakistan berinisial SR (34) diamankan petugas pada Rabu (10/12/2025) setelah kedapatan menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor perusahaan yang diduga fiktif, PT Bali Ubud Land.

SR diketahui memegang ITAS sebagai investor, namun faktanya justru membuka dan mengelola sebuah usaha kuliner bernama “Cafe Pakistan” tanpa izin kerja yang sah.

Aktivitas tersebut jelas melanggar peruntukan izin tinggalnya, karena ITAS Investor secara hukum tidak mengizinkan pemegangnya bekerja operasional dalam usaha apa pun.

Situasi semakin janggal ketika SR mengaku tidak mengenal pemilik, aktivitas, maupun struktur perusahaan penjaminnya. Pengakuan itu menguatkan dugaan bahwa PT Bali Ubud Land hanyalah perusahaan cangkang (dummy company) yang dipakai semata-mata untuk memperoleh izin tinggal.

SR juga mengakui bahwa dirinya membayar Rp20 juta kepada seorang konsultan berinisial S untuk pengurusan perusahaan dan izin tinggal.

Namun ia tidak mengetahui detail investasi, modal, atau kegiatan usaha yang seharusnya menjadi dasar penerbitan ITAS Investor.

Temuan ini kembali menegaskan adanya pola penyalahgunaan jasa pihak ketiga untuk membuat sponsor fiktif, demi mendapatkan legalitas tinggal di Indonesia.

Kepada petugas, SR bahkan mengungkapkan rencana menikah dan menetap secara permanen di Indonesia—indikasi kuat bahwa permohonan investasinya tidak didasari niat berinvestasi, melainkan untuk memperoleh legalitas tinggal jangka panjang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran izin tinggal oleh orang asing.

“Imigrasi tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun. Setiap orang asing wajib menaati tujuan pemberian izin tinggalnya. Ketika ditemukan indikasi pelanggaran atau penggunaan perusahaan fiktif untuk memperoleh izin, kami akan mengambil tindakan administratif hingga deportasi. Ini penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas sistem keimigrasian kita,” tegasnya.

Kasus SR dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melanggar aturan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Penindakan terhadap SR menjadi bukti keseriusan Imigrasi Kotamobagu dalam menutup celah praktik penyalahgunaan izin tinggal, terutama melalui skema investor fiktif yang marak digunakan oleh oknum WNA.

Tindakan administratif hingga deportasi menjadi opsi yang kini disiapkan terhadap SR, sebagai langkah memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah Indonesia berlangsung secara legal, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para konsultan atau pihak ketiga yang terlibat dalam penyediaan sponsor fiktif, bahwa Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap praktik serupa demi menjaga integritas keimigrasian di Tanah Air. (**)