KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu melaksanakan kegiatan penertiban parkir di sejumlah area dan pusat pertokoan di wilayah Kotamobagu pada Rabu (27/03/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali IPDA Nurdianto, didampingi oleh Kanit Kamsel dan Kaur Bin Ops Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu serta anggota lainnya.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya parkir yang merambah ke badan jalan, terutama di sepanjang Jln A. Yani dan Jln. Datu Binangkang, yang telah mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk.
Dalam kegiatan tersebut, Sat Lantas memberikan himbauan kepada karyawan toko dan perwakilan BUMN untuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan, terutama di depan Dealer Toyota dan pusat perbelanjaan lainnya.
Himbauan ini diberikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kemacetan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.
Pihak perusahaan dan pertokoan dengan tulus mengakui kesalahan mereka dan turut berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Sat Lantas Polres Kotamobagu, atas himbauan dan pengingatannya tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Mereka juga mengakui adanya keterbatasan lahan parkir yang menyebabkan parkir sembarangan di bahu jalan.
Dalam mengakhiri kegiatan tersebut, Sat Lantas Polres Kotamobagu mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memarkir kendaraan secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kanit Turjawali Ipda Nurdianto. (guf)




