Sah! Hi. Husen Tuahuns Duduki Kursi DPRD Sulut Gantikan Almarhum Herry Rotinsulu

Manado, suarasulut.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provindi Sulawesi Utara (Prov. Sulut) gelar paripurna dalam rangka pemgucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulut, Rabu, (27/3/2024).

Paripurna di pimpin langsung oleh Andi Silangen ketua DPRD Sulut, di dampingi Sekprov Stive Keppel.

Acara sidang paripurna di awali dengan pemabacaan surat masuk dari Kemendagri oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Sandra Moniaga.

Andi Silangen Ketua DPRD Prov. Sulut menuturkan, Husein Tuahuns resmi dilantik menjadi anggota DPRD Sulut menggantikan Almarhum Herry Rotinsulu.

“Pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Husein Tuahuns merupakan tindak lanjut terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri),” ungkapnya.

Lanjutnya, Paripurna PAW yang di laksanakan hari ini sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

“Sudah sesuai pasal 143 ayat 3, pasal 144 ayat 6 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 114 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, serta pasal 118 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 peraturan DPRD Povinsi Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD,” bebernya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *