KOTAMOBAGU – Keluhan mengenai parkiran liar yang mengganggu arus lalu lintas di sekitar Paris Superstore, Kota Kotamobagu, akhirnya mendapat perhatian serius dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Pada Senin (25/3/2024), dilakukan penertiban terhadap parkiran liar di area tersebut.
Kepala unit Turjawali Sat Lantas Polres Kotamobagu, Ipda Nurdianto, memimpin langsung operasi penertiban tersebut.
Para sopir angkutan umum, terutama dari Taksi Doloduo, Komangaan, Inobonto, dan Tanoyan, dipanggil untuk duduk bersama mencari solusi atas masalah parkiran liar yang telah menjadi keluhan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, para sopir sepakat untuk tidak lagi melakukan parkir atau ngetem di samping maupun depan Paris Superstore. Kesepakatan ini diambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi tersebut.
“Kami menghimbau para sopir untuk memanfaatkan terminal Serasi Kota Kotamobagu. Apabila terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan ini, kendaraan siap kami bawa dan dititipkan di Kantor Sat Lantas Polres Kotamobagu selama 3 hari,” ungkap Ipda Nurdianto.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk mengatasi permasalahan parkiran liar yang telah lama menjadi sorotan masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya kesepakatan ini, akan tercipta keteraturan yang lebih baik dalam penggunaan ruang parkir di sekitar Paris Superstore, serta meminimalisir gangguan terhadap arus lalu lintas yang terjadi. (guf)





