Polres Kotamobagu Awasi Penyaluran BBM Subsidi, Modifikasi Tanki jadi Target Operasi

oleh -1022 Dilihat

KOTAMOBAGU – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggelar operasi pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukumnya, Jumat (8/3/2024).

Operasi ini bertujuan untuk mengawasi modifikasi tanki kendaraan yang bisa memungkinkan pengisian BBM bersubsidi di atas kapasitas standar yang telah ditentukan.

Dalam operasi tersebut, petugas Tipidter memberikan himbauan kepada SPBU agar lebih selektif dalam proses pengisian BBM terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berkali-kali dalam sehari.

Selain itu, mereka juga memastikan kesesuaian Barcode Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan pelat nomor kendaraan yang bersangkutan.

Meskipun dalam pengawasan tersebut tidak ditemukan adanya tanki BBM rakitan, namun beberapa kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai langsung ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah adanya penyalahgunaan.

Masyarakat pun diingatkan untuk tidak melakukan modifikasi tanki BBM yang melanggar aturan karena dapat berdampak pada pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, mengatakan tujuan dari operasi ini untuk pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU di wilayah hukum Polres Kotamobagu agar tepat sasaran, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

“Sasarannya ke kendaraan-kendaraan dengan modifikasi tanki yang melebihi kapasitas standar hingga kendaraan yang dicurigai tidak sesuai pelat nomor polisinya,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Kotamobagu akan terus melakukan operasi ini secara berkala guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta untuk mencegah adanya praktik penyalahgunaan dan pelanggaran hukum terkait penggunaan BBM bersubsidi.

“Kami juga menghimbau ke masyarakat agar dapat menginformasikan ke pihak berwajib jika ditemui ada oknum-oknum yang sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi sehingga berdampak pada kemacetan yang mengganggu aktifitas masyarakat,” tandas Kasat Reskrim Polres Kotamobagu. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.