KOTAMOBAGU – Disiplin penggunaan media sosial bagi personel kepolisian kembali ditegaskan.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Muhammad Faiz, menekankan larangan tegas bagi anggota untuk melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat masih dalam jam dinas, terlebih saat mengenakan seragam.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan internal yang diikuti seluruh personel Polres Kotamobagu hingga jajaran Polsek, Kamis (30/4/2025).
Arahan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Alamsyah Parulian Hasibuan, terkait implementasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang etika bermedia sosial bagi anggota Polri.
Dalam arahannya, Muhammad Faiz menyoroti adanya temuan personel yang sempat ditindak karena kedapatan melakukan live saat bertugas.
Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan disiplin, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi.
“Personel Polri dilarang keras melakukan siaran langsung di media sosial saat berdinas, apalagi menggunakan atribut resmi. Ini menyangkut profesionalitas dan kehormatan institusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh anggota untuk bijak dalam bermedia sosial dengan menghindari konten provokatif, isu SARA, maupun aktivitas yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Setiap informasi yang disampaikan juga harus valid, tidak menyesatkan, serta bebas dari hoaks.
Tak hanya itu, personel juga didorong untuk aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi publik, khususnya dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas yang positif dan membangun.
“Gunakan media sosial sebagai alat edukasi, bukan untuk kepentingan pribadi yang bisa mencoreng nama baik institusi,” tambahnya.
Melalui penegasan ini, seluruh personel diharapkan mampu menjadi teladan, baik di lingkungan kerja, masyarakat, maupun keluarga.
Disiplin bermedia sosial dinilai menjadi salah satu kunci dalam menjaga marwah Polri sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (**)
