Yasti Soepredjo Caleg Menyandang Status Tersangka Jadi Perhatian Masyarakat

oleh -2908 Dilihat

Sulut, Pilkada 2024 semakin dekat, banyak kader-kader terbaik PARTAI POLITIK bertarung menjadi Calon Legislatif (Caleg) untuk duduk di DPRD KABUPATEN/KOTA, DPRD PROVINSI, dan DPR RI.

Namun ada yang sangat menarik di mana salah satu caleg DPR RI Dapil Sulut dari partai berlambang moncong putih pernah menyandang status sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Sulut dalam kasus pengrusakan pabrik semen Conch di Lolak Kabupaten Bolang Mongondow yang terjadi pada (7/6/2023) silam.

rasa penasaran pun serta tanda tanya di tengah masyarakat bumi totabuan Bolaang Mongondow Raya (BMR), adanya pengrusakan tersebut status tersangka Yasti Soepredjo Mokoagow ditetapkan sejak (25/7/ 2017).

“Mengapa Yasti tidak pernah dihukum penjara. Bahkan bisa lolos jadi Calon Anggota DPR RI,” imbuh seorang warga BMR saat ngobrol santai sambil ngopi dengan sejumlah wartawan di salah cafe ternama, Rabu (25/10,2023)

Untuk di ketahui, Bahwa Yasti Soepredjo Mokoagow jadii tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement, sehingga terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55, KUHP menurut sumber Humas Polda Sulut, pada (27/7/2017) lalu.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.