Dugaan Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kompol Sugeng : Jika Terbukti Rekomendasi PTDH

oleh -1819 Dilihat
Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari. Foto :Humas Polda Sulteng
Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari. Foto : Humas Polda Sulteng

PALU, Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari menegaskan, jika terbukti Brigadir M, yang merupakan anggota Polres Morowali, diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dalam penggerebekan di Desa Lele, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, maka pihaknya akan menindak tegas.

Tindak tegas itu kata Sugeng, berupa Rekomendasi Pemberhentian Tidak Hormat  (PTDH) atau pemecatan.

Diketahui sebelumnya, penggerebekan yang diakukan Intel TNI dan perangkat desa, sempat mengamankan tiga oknum dalam sebuah kamar kos, satu diantaranya oknum anggota Polres Morowali.

Menurut Sugeng, pihaknya tidak pernah membela atau menutupi kesalahan anggota polisi yang terlibat narkoba. Sebab itu sudah menjadi komitmen Polda Sulteng, yang  tidak akan berubah.

” Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Morowali inisial Brigadir M, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan kami lakukan tindakan tegas berupa Rekomendasi PemberhentianTidak Hormat  PTDH atau pemecatan. ” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari merespon pemberitaan beberapa media online, Minggu (15/10/2023)

Sugeng menjelaskan, pimpinan Polda Sulteng sangat tegas terhadap anggotanya yang terlibat narkoba. Hal itu tidak hanya disidang etik tetapi mereka juga bisa direkomendasikan untuk diproses pidana umum.

Namun demikian kata Sugeng, keputusan sanksi atau hukuman bersalah atau tidaknya haruslah sesuai prosedur yang berlaku.

“ Terhadap dugaan keterlibatan oknum Brigadir M sampai saat ini masih dalam pemeriksaan propam Polres Morowali. Yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine tetapi hasilnya negatif, “ terangnya.

Ia menegaskan, nantinya apabila Brigadir M terbukti terlibat, maka  akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “ Bisa saja sanksi pidana umum dan bisa juga sanksi etik yang akan diterapkan, “ ujar Mantan Wakapolres Morowali Utara itu.

Sugeng juga menghimbau masyarakat, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba hendaknya dapat disampaikan kepada Kapolsek, Kasat Narkoba Polres atau Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“ Dalam hal tertangkap tangan masyarakat dapat melakukan penangkapan dengan mengamankan barang bukti akan tetapi segera, sekali lagi segera sebelum 1×24 jam menyerahkan pelaku berikut barang bukti kepada Kepolisian terdekat. “ pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.