Kata Pajak, bukan hal yang baru didengar bagi masyarakat Indonesia, dari yang usia muda hingga tua pasti sering mendengarkan kata tersebut. Bagi kalangan pengusaha, dan para karyawan sudah sangat akrab dengan urusan perpajakan. Namun taukah kita arti umum dari pajak itu? Mungkin sebagian masyarakat mengetahui, tapi secara garis besar pajak adalah kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara yang diatur oleh undang-undang perpajakan Republik Indonesia.
Sedangkan pengertian pajak ditinjau dari bahasa Latin, taxo; “rate,” adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Jika ditinjau dari bahasa arab, kata pajak disebut Adh-Dharibah yang artinya pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.
Dari penjelasan singkat kata pajak itu, tentunya kita akan timbul berbagai pertanyaan, apakah pajak itu wajib bagi semua masyarakat ? Siapakah yang wajib membayar pajak? Berapakah nilai pajak yang harus dibayarkan? dan masih banyak lagi pertanyaan yang akan timbul. Namun itu semua lumrah, sebab sebagai manusia yang berakal tentunya selalu melihat redaksi suatu kata atau sebuah kalimat itu dalam bentuk edukasinya, termaksud kata pajak tersebut.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan seputar pajak tersebut, saat ini sudah sangat mudah diperoleh. Dengan kecanggihan era teknologi digital, kita, kalangan publik, dan semua masyarakat umum bisa langsung mengetahui berbagai jawaban seputar perpajakan melalui situs www.pajak.go.id.
Dengan berbagai terobosan pelayanannya Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, saat ini telah memberikan bantuan kemudahan bagi publik dan masyarakat umum untuk mengakses informasi baik secara offline ataupun secara daring.
Kemudahan pelayanan ini, tentunya berlaku bagi semua Kantor Pelayanan Pajak di seluruh indonesia. Sebab, maksud dari pelayanan DJP tersebut untuk memberikan Pelayanan Prima kepada Wajib Pajak. Sedangkan tujuannya, untuk membangun budaya melayani para wajib pajak oleh seluruh pegawai di lingkungan DJP.
Satu hal yang menadi pertanya umum dan sering diperbincangkan kalangan publik, apa sih manfaat bayar pajak untuk masyarakat ? Kemana uang pajak itu dipergunakan ?
Untuk menjawab kegelisahan itu, perlu kita ketahui dulu bahwa jika kita membayar pajak, maka uang pajak akan masuk ke negara untuk kemudian dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyatnya. Jadi pajak itu dari masyarakat, akan dikembalikan lagi ke masyarakat.
Dalam penjelasan buku PajakPedia milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, disebutkan beberapa manfaat pajak diantaranya, untuk kesejahteraan rakyat. Misalnya, pembangunan gedung, pendidikan yang murah dan terjangkau, buku gratis, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan beasiswa.
Selain itu, hasil dari pajak juga bisa dilihat melalui pembangunan jalan dan jembatan, ataupun pembangunan berbagai layanan dan fasilitas publik lainnya, seperti rumah sakit dan taman kota.
Kemudian pajak juga bermanfaat untuk subsidi, baik itu subsidi energi dan subsidi non energi. Contohnya subsidi BBM, listrik, pangan, pupuk dan benih, serta pelayanan publik.
Selanjutnya, manfaat pajak juga bukan hanya digunakan untuk pembangunan satu daerah atau pembangunan di dalam negeri itu saja, uang dari pajak juga dapat digunakan untuk melindungi negara ini dari berbagai ancaman. Misalnya, ancaman secara fisik atau non fisik, seperti serangan bersenjata dari negara lain, ataupun ancaman berupa pemikiran yang menjurus ke radikalisme dan terorisme.
Selanjutnya, setelah kita mengetahui manfaat pajak bagi masyarakat dan pembangunan, maka untuk menambah pengetahuan tentang perpajakan perlu diketahui aturan –aturan pajak tersebut. Diantaranya :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun Badan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
Pada UU 36/2020, membahas segala perubahan terkait UU PPh. Adapun pada peraturan tersebut disebutkan definisi pajak penghasilan (PPh), subjek pajak, objek pajak, hingga cara menghitung pajak.
- Peraturan DJP Nomor PER-05/PJ/2017
Peraturan ini menerangkan kebijakan-kebijakan dalam melakukan pembayaran pajak secara elektronik (e-Billing). Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, internet banking, mobile banking, EDC, atau sarana lain.
Peraturan ini dirilis guna memberikan kepastian hukum atas transaksi elektronik dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
Pada UU 10/2020, mengatur tentang bea materai. Pada peraturan ini, baik dokumen konvensional dan dokumen elektronik dikenakan bea materai.
Kebijakan ini dirilis guna memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea materai terutama pada dokumen elektronik yang saat ini sudah digunakan secara umum.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020
Kebijakan tersebut mengatur bentuk-bentuk, isi hingga tata cara dalam melakukan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP). SSP merupakan dokumen yang berisi informasi meliputi NPWP, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, nomor objek pajak, alamat objek pajak, kode akun pajak hingga kode jenis setoran.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.10/2016
Peraturan ini menerangkan mengenai pemungutan PPh 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Peraturan ini merupakan perubahan kelima atas PMK 15/2010. Adapun ketentuan yang diubah mengenai subjek pemungut pajak dan besaran pungutan pajak.
- Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2016
Peraturan tersebut mengatur ketentuan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Adapun ketentuan mengenai teknis penerimaan dan pengolahan SPT dalam kebijakan tersebut.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.03/ 2007
Peraturan tersebut memberikan keterangan dalam menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tanggal Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran hingga penundaan pembayaran pajak pun dibahas dalam peraturan tersebut.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
- PMK Nomor 32/PMK.10/2019
Peraturan ini membahas mengenai batasan kegiatan jenis Jasa Kena Pajak (JKP_ yang atas Ekspornya yang dikenakan PPN.
Menurut Pasal 4 ayat (1), jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan kasa pengurusan transportasi merupakan jenis JKP berupa kegiatan pelayanan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.
- Keputusan DJP Nomor KEP-95/PJ/2019
Peraturan ini membahas mengenai pengecualian dalam pengenaan sanksi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT PPh WP OP tahun pajak 2018.
Dari penjelasan diatas semoga kita sebagai warga negara yang taat dengan aturan hukum dan perundang-undangan di negara Republik Indonesia ini bisa lebih memahami manfaat membayar pajak bagi kemajuan pembangunan daerah. Sebab, uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat, pastinya manfaatnya akan kembali ke masyarakat.
Satu hal yang perlu kita ketahui bahwa kemajuan satu negara tidak luput dari peran masyarakatnya dalam membayar pajak, dengan membayar pajak maka kita telah membantu generasi kedepan mendapatkan berbagai sarana pendidikan demi meningkatkan pengetahuan dan taraf kehidupan masyarakat Indonensia. Saatnya mari kita dukung program pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak dengan mensukseskan dan mengkampanyekan pentingnya membayar pajak bagi wajib pajak. (**)
