PALU – Tim Opsnal Polsek Palu Barat Polresta Palu kembali menerima laporan penganiyaan di Jalan Sis Al-Jufri, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Sabtu (15/4/2023). Adapun Laporan tersebut tercatat dengan nomor : LP-B /65/IX/2023/ Resta palu-sek palbar. Dengan terduga pelaku penganiayaan inisial WS (45).
Selanjutnya tim Opsnal Polsek Palu Barat menindak lanjuti laporan itu, dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan. Kemudian tim pun menghimbau keluarga pelaku agar tersangka segera menyerahkan diri. Alhasil, pukul 08.00 wita pelaku menyerahkan diri di polsek palu barat.
“Hingga akhirnya hari rabu tanggal 19 April 2023 pagi dengan koperatif pelaku menyerahkan diri di Mako Polsek Palu Barat,” jelas Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah, S.I.K., M.H. Rabu (19/4/2023) sore.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah menambahkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau jenis badik.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan motif terhadap dugaan kasus penganiayaan tersebut.
Terpisah, Kapolsek Palu Barat AKP Rustang menambahkan, penikaman yang dilakukan pelaku WS terhadap korban WH, disebabkan kesalahpahaman.
“ Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Jadi untuk informasi awal, bahwa antar korban dengan pelaku itu adalah sama sama tukang parkir, namun terjadi perselisihan miskomunikasi atau salah paham di TKP, sehingga cekcok mulut, lalu kemudian terjadi perkelahian kemudian terjadi penikaman, “ jelas AKP Rustang. (*Hms/RN)





