Resmob Mitra Lumpuhkan 3 Pelaku Pencurian Ternak Sapi

oleh -841 Dilihat

SUARASULUT.COM, MITRA – Tiga residivis pencurian ternak sapi yang beroperasi di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra) dan sekitarnya, berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Mitra.

Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki bersama Kanit ll Ronald Tampomuri dalam siaran pers rilis, Senin (08/08/2022) mengatakan, para pelaku mencuri ternak sapi yang diikat pemiliknya di perkebunan pada malam hari, dan dimuat pada mobil pick up untuk dijual.

“Dari 18 titik TKP, para pelaku telah berhasil mencuri sapi sebanyak 32 ekor, dan untuk Mitra sendiri ada beberapa TKP antara lain Ratahan, Belang, Ratatotok dan Pusomaen,” jelas Kapolres Sitorus.

Kapolres Sitorus juga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut hasil kerja keras Tim serta koordinasi yang baik sehingga berhasil mengungkap dan mengamankan para tersangka pelaku pencuri ternak sapi beserta barang bukti.

“Para pelaku pencurian ternak sapi adalah MS alias Mud warga Ratatotok, EN alias Enjel warga Lobu Dua dan CD alis Can warga Siau, serta barang bukti berupa dua ekor sapi, dan satu unit mobil pick up merk Daihatsu Granmax dengan kunci mobil beserta STNK,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres, para pelaku sudah masuk kategori residivis, karena sudah sering melakukan pencurian hewan ternak sapi. Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan untuk diproses lebih lanjut siapa saja yang terlibat didalamnya.

“Pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kapolres Sitorus. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.