Manado– Dengan terbitnya Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Perda)Nomor 8 dan nomor 9 tahun 2021 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas , Warga Miskin yang termarjinalkan wajib mendapat perlindungan Hukum.”Negara Hadir dan Wajib Melakukan Perlindugan Hukum,”tegas Kambey.
Agustin Kambey mengatakan, dengan terbitnya kedua perda inisiatif DPRD Sulut Provinsi Sulawesi Utara terkait entang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin diapresiasi dan di sosialisasi oleh anggota DPRD Sulut kepada seluruh warga Kelurahan Kleak, Lingkungan IV Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Selasa (25/01/2022).
Kegiatan sosialisasi perda (sosper) ini dilakuksn dalam dua sesi berturut turut, dengan mengambil lokasi di lingkungan IV. Sosialisasi berjalan alot, perhatian masyarakat terihat antusias dan aktif mengikutinya.
Mengawali sosper Politisi PDI-P Agustien Kambey menyampaikan bahwa lewat ke dua perda ini sudah menjawab kebutuhan masyarakat miskin yang termarjinal.
“Saya berharap ini dapat menjadi solusi bagi penyandang disabilitas untuk berkarýa dalam dunia nyata dan mereka sudah bisa mendapat perlindungan yang layak sama seperti warga masyarakat normal lainnya, selain itu mereka dapat di berdayakan untuk kepentingan bagi bangsa dan negara.” ucapnya.
Di akhir sosper, Kambey menutup, terkait realisasi peraturan daerah perlindungan bagi masyarakat miskin ini sudah di wujudkan dan mereka sudah layak mendapat perlindungan bantuan hukum secara gratis.
“Bagi Warga miskin tidak lagi termarjinalkan, mereka itu (disabilitas), dan miskin sekaligus sudah bisa mendapat perlindungan hukum, dan negara hadir, dan wajib melakukan pendampingan bagi mereka yang miskin yang terseret masalah,” pungkas Politisi PDI.P dapil Kota Manado.(Achmad H)





