Dasar Hukum Pembentukan Provinsi Sulut Kadaluwarsa, Ini Harapan Gubernur ke Komisi II DPR RI

oleh -10458 Dilihat
oleh

Manado– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 1964 menjadi dasar hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Wakil ketua Komisi II DPR RI Lukman Hakim saatvditerima Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, permasalahannya materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang pembentukan 12 provinsi sudah
banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan Ketatanegaraan terkini.

Antara lain Judul Undang-Undang, Nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, Sistem sentralistik sudah
berubah menjadi desentralisasi, pola relasi, pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tentu jika diuraikan secara terperinci, maka dipastikan banyak sekali permasalahan. Ditambah lagi adanya perubahan atas batas-batas wilayah karena lahirnya provinsi baru akibat dari pemekaran wilayah, serta bertambahnya kabupaten-kabupaten baru di suatu Provinsi.

Lanjut Lukman Hakim, terkait penyelesaiannya, Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Komisi II DPR RI mengunjungi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (26/1).

“Terutama yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri,” kata dia.

Panja RUU tentang Provinsi Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

“Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” tuturnya.

Gubernur Olly Dodnokambey mengapresiasi Komisi II DPR RI terhadap pembahasan pembahasan RUU Provinsi, khususnya Provinsi Sulut.

Kata orang nomor satu di Sulut itu, Pemprov Sulut sangat bersyukur adanya pembahasan ini. Karena sampai saat ini Provinsi Sulut memakai undang-undang yang masih satu dengan provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

“Syukur kalau sudah ada landasan undang-undang yang baru. Sehingga kami sangat berterima kasih. Acuan kabupaten/kota yang awalnya kita hanya lima saat ini sudah 15. Dasar hukum sudah lebih jelas,” tegas gubernur.

Lanjut gubernur Olly didampingi Wagub Steven Kandouw dan Pj Sekdaprov Asiano Gamy Kawatu, pembahasan RUU tersebut sangat penting mengingat undang-undang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah kadaluarsa.

“Kita juga tidak punya masalah tapal batas dengan Gorontalo, karena Gorontalo sudah punya undang-undang sendiri,” pungkas Gubernur.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.