SUARASULUT. COM, MANADO– Sempat jadi polemik karena diduga sesama Timsel tidak transparan, bahkan tahapan pendaftaran dirilis bukan keputusan hasil rapat timsel, akhirnya di bahas dalam rapat resmi timsel berlangsung Jumat (17/12) sore di Kantor MUI Sulawesi Utara.
Menurut Timsel Hamdi Paputungan, hasil rapat resmi Timsel, diputuskan semua tahapan dibuat sebelumnya termasuk pengumuman jadwal tahapan dibatalkan dianggap tidak pernah ada karena bukan keputusan hasil rapat resmi ‘ilegal’.
Putusan lainnya, timsel akan membuat tahapan baru. Begitu juga posisi Ketua dan Sekretaris dihilangkan. Selanjutnya semua dokumen terkait tahapan akan ditandatangani lima orang timsel.
Lanjut Paputungan, timsel juga bersepakat kembali melakukan rapat lanjutan 27 Desember. Disinggung soal tahapan baru, menurut mantan Direktur Pemasaran Bank SulutGo itu, akan dibahas dalam timsel selanjutnya, diperkirakan tahapan baru mulai Januari 2022.
“Timsel telah bersepakat membatalkan tahapan yang sudah beredar. Begitu juga kedepan semua dokumen diteken lima timsel, tidak ada lagi namanya Ketua dan Sekretaris,” ujar Paputungan.
Sekadar di ketahui, seiring segera berakhirnya masa jabatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, menerbitkan surat keputusan nomor 333, tertanggal 14 Oktober 2021, tentang penetapan panitia seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Utara masa kerja 2021-2026.
Timsel pelaksana, Abdulah Mokoginta SH (Unsur Pemprov Sulut), Drs H Ilyas Taha (Unsur Kemenag Sulut), KH Abdul Wahab Gafur (Unsur Tokoh Agama Islam, Hamdi Paputungan (Unsur Tokoh Masyarakat) dan H Much Rusdi Musanif (Unsur Kantor Kemenag Sulut.
Staf Sekretariat, Budi Warno Yusuf, Rahcmat Koleh, Fachria Syarif dan Yudi Widodo.
Namun sempat beredar pengumuman pengumuman ditandatangani KetuaTimsel KH Abdul Wahab Gafur dan Sekretaris H Much Rusdi Musanif. Dimana pendaftaran mulai dibuka 8 Desember dan ditutup 18 Desember 2021. Namun anehnya tahapan seleksi Baznas Sulut tersebut bukan keputusan hasil rapat resmi timsel pelaksana.(wal)






