SITARO– Masalah pelik penguasaan tanah di kawasan hutan yang selama ini memicu dinamika sosial akhirnya mulai ditangani serius, ditandai dengan langkah tegas Bupati Kepulauan Sitaro membuka sosialisasi penyelesaiannya.
Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia I. Kalangit, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH), di Media Center Kantor Bupati Sitaro.
Kegiatan ini turut dihadiri Plh Sekretaris Daerah Eddy S. Salindeho, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Abdul Latief Tasman, jajaran pemerintah daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan melalui BPKH Wilayah VI yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tersebut di Sitaro.
Ia menegaskan, persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan merupakan isu kompleks yang selama ini memunculkan berbagai dinamika di masyarakat. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga kelestarian hutan, namun di sisi lain terdapat realitas masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di dalamnya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme inventarisasi dan verifikasi sesuai kebijakan yang berlaku,” ujar Kalangit.
Pemerintah daerah, lanjutnya, mendorong agar forum ini menjadi ruang dialog terbuka dan konstruktif guna mencari solusi yang adil, bijaksana, dan berkelanjutan.
Pemkab Sitaro juga menegaskan komitmennya mendukung penataan kawasan hutan secara terukur, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Di akhir sambutan, Bupati mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi demi menghasilkan solusi terbaik bagi penataan kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Sitaro.(***)




