Jual Paket Hemat, Residivis Kasus Pembunuhan Di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Minut

oleh -700 Dilihat
oleh
EKSPOS: Press conference dipimpin Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu bersama Kasatresnarkoba Iptu M. Joli Bansaga, Senin (27/09/2021) pagi, di Aula Satya Haprabu Mapolres.(foto:humas)


SUARASULUT.COM, MINUT- Kepolisian Resor Minahasa Utara yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK  melalui Satuan Reserse Narkoba, mengamankan dua orang diduga memiliki dan menyimpan Narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,37 gram.

Dalam press release yang dipimpin Kabag SDM Polres Minut AKP May Diana Sitepu SH SIK, Senin (27/09/21) di Polres Minut menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang lelaki yang bekerja di sebuah perusahaan yang ada di desa Tountalete Kecamatan Kema Minahasa Utara, menyimpan atau memiliki paket sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba dipimpin langsung Kasat  IPTU Manuel Joli Bansaga, Kamis (16/09/21), berhasil mengamankan lelaki VRT (42) bersama barang bukti berupa 1 buah paket sabu di Desa Kauditan.” Kata Sitepu.

Lanjut May Sitepu, berdasarkan keterangan dari VRT, mendapatkan informasi bahwa paket hemat (paket sabu ukuran kecil) tersebut diperoleh dari EK (33).

“Setelah mendapatkan informasi yang kuat, Satuan Narkoba Polres Minut melakukan pengembangan di daerah kota Manado, dalam beberapa jam, Satuan Narkoba Polres Minut berhasil mengamankan EK di Kelurahan Teling Atas Kota Manado.” Ujar Komdan Cantik ini.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Minut IPTU Manuel Joli Bansaga menjelaskan, bahwa EK merupakan residivis dua kali kasus pembunuhan, diduga jaringan yang EK miliki merupakan temannya saat berada di Lapas Manado.

“Dugaan sementara, ada oknum yang yang berada di Lapas Manado yang terlibat dengan kasus ini. sesuai keterangan dari EK, uang sejumlah RP. 900.000 ditransfer ke rekening salah satu penghuni Lapas yang ada diwilayah Manado, dan orang tersebut mengirimkan lokasi pengabilan paket sabu lewat pesan WhatsApp (WA).” Jelas Bangsaga.

Dari tangan tersangka Satuan Reserse Narkoba Polres Minut berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket hemat jenis sabu seberat 0,37 gram, pipet kaca, jaket, dan handphone merek redmi untuk dijadikan barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda paling sedikit 8 miliar.(Angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.