KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kotamobagu, Rabu, 4 September 2024, dipimpin oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso, SIK MH, didampingi Kasat Narkoba IPTU I Kadek Agung Uliana SH MAP, dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Kompol Arie Prakoso menyampaikan kronologi pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan tersangka berinisial HP, JK, dan HR.
“Pada 27 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, Satres Narkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh IPTU Agung Uliana berhasil menangkap tersangka HP di rumahnya di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, dengan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Arie Prakoso.
Pengungkapan Jaringan dan Barang Bukti
Setelah penangkapan HP, tim melanjutkan penyelidikan dan menangkap tersangka JK dengan barang bukti tiga paket kecil sabu.
Dari keterangan kedua tersangka, penyelidikan berkembang hingga ke wilayah Boltim, di mana tersangka HR ditangkap dengan barang bukti berupa 70 gram sabu.
HR diketahui mendapatkan barang tersebut dari Sibolga, Sumatera Utara, dan bertugas menyelundupkannya melalui jalur darat dan laut hingga tiba di Sulawesi Utara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencakup 12 paket besar sabu, 4 paket sedang, dan beberapa paket kecil lainnya. Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 70 gram sabu,” terang Wakapolres.
Modus Operandi Jaringan Narkotika
Menurut pengakuan tersangka HR, ia membeli sabu seberat 70 gram dari seorang bernama Budi di Sibolga dengan harga Rp50 juta.
Barang haram ini kemudian diselundupkan melalui perjalanan darat dan laut selama seminggu hingga tiba di Bitung.
Di Boltim, HR merekrut JK untuk menjadi pengedar di wilayah Kotamobagu dengan imbalan keuntungan dan konsumsi sabu gratis.
Setiap gram sabu yang diterima oleh JK dipecah menjadi enam paket kecil untuk memudahkan penjualan, dengan harga Rp500 ribu per paket.
“Keuntungan dari penjualan sabu ini berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per gram, memberikan potensi keuntungan besar bagi para pelaku,” ujar Wakapolres Kotamobagu.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka HP dijerat dengan Pasal 112 (1) yang mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Sementara itu, JK dan HR dijerat dengan Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 (2) dan Pasal 132 Ayat (1), yang mengatur tentang peredaran dan permufakatan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Kotamobagu berhasil memutus rantai peredaran narkotika lintas provinsi yang berpotensi merusak ribuan nyawa di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya.
Kasus ini juga menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkotika di tengah masyarakat, serta pentingnya upaya bersama dalam memberantas peredarannya. (guf)