SUARASULUT.COM,MINSEL – Pelarian tersangka penganiayaan, FL (24), selama sekitar satu tahun, akhirnya terhenti. Warga Lopana, Amurang Timur ini ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel), sekitar pukul 01.30 WITA.
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, mengatakan, tersangka diamankan di Tumpaan Dua, Minsel.
“Awalnya Tim Resmob mendapat informasi bahwa tersangka FL sedang berada di Desa Tumpaan Dua. Tim langsung menuju tempat tersebut lalu melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/233/VII/2020/SULUT/Res Minsel tanggal 31 Juli 2020.
“Tersangka bersama beberapa temannya menganiaya Jefry Rorimpandey (42), warga Desa Lopana, di Jalan Trans Sulawesi desa setempat, pada Kamis (31/07/2021) silam, sekitar pukul 03.30 WITA,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri ke luar daerah selama sekitar satu tahun, dan akhirnya ditangkap petugas.
“Tersangka FL saat ini telah ditahan di Polres Minsel untuk menjalani penyidikan. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas Kasat Reskrim.(dav)







