Resmi Tersangka, Dua Oknum ASN Pemeran Video Syur Terancam 10 Tahun Penjara

oleh -451 Dilihat

SUARASULUT.COM, TALAUD – Terkait video porno yang beredar pada waktu yang lalu dan sempat viral di media sosial. Kini kedua ASN yang merupakan aktor dari video syur tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kepulauan Talaud pada Senin (26/04/2021).

Pelaku adegan dalam video syur tersebut masing-masing berinisial HB alias Her (43) yang merupakan salah Satu oknum staf di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di Kabupaten Talaud (Kacabdikda) dan LP alias Lus (32) salah Satu oknum Guru di SMK yang berada di Talaud.

Menyikapi video yang viral Polres Talaud melakukan penyelidikan terkait Video Porno yang beredar dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Ricky Hermawan, S.Tr.K membenarkan adanya pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Kedua Terduga Kasus viralnya video tersebut .

“Beberapa waktu lalu video syur dari keduanya beredar dan sempat viral, dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti yang ada, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat UU Pornografi pasal 34 dan 35. Untuk Laki-laki dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan /atau Pasal 35 jo pasal 9 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan untuk Perempuan Pasal 29 jo pasal 4 ayat ( 1) dan /atau Pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 Tahun 2008. Sehingga bisa dituntut 10 Tahun hukuman penjara, “ungkap Kasat Reskrim.

Menanggapi penetapan tersangka dari pihak Kepolisian, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah (Kacabdikda) Talaud, Sri Ratna Pasiak, S.Pd, M.Pd. saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, “Keduanya sudah saya bebas tugaskan dari jabatan dan sekolah bersangkutan, agar bisa fokus untuk menjalani proses hukum. Menyangkut sangsi keduanya, itu wewenang dari Provinsi yang mengatur, bukan dari cabang dinas,” tutup Kacabdikda. (Oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.