SUARASULUT.COM,TALAUD – Polres Kepulauan Talaud menerbitkan imbauan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) terkait perayaan Nataru (Natal 2020 dan Tahun Baru 2021) di tengah pandemi Covid-19.
“Imbauan kamtibmas ini untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, kondusif, serta sehat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S. Irawan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP serta menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 440/20-9672/Sekr-Dinkes, Tanggal 17 November 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, Maka Kepolisian Resor Kepulauan Talaud menyampaikan imbauan kamtibmas sebagai berikut :
Bersama seluruh komponen masyarakat untuk menjadikan Kabupaten Kepulauan Talaud yang aman, nyaman dan kondusif dengan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama dan menjalankan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, dengan menjalankan protokol kesehatan Penanggulangan Covid-19 yaitu menjaga jarak aman, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menghindari kerumunan, semua ini kita lakukan untuk mencegah dan menangkal penyebaran Virus Covid -19 di bumi Porodisa yang kita cintai.
Melaksanakan seluruh rangkaian peribadatan menyambut Natal 25 Desember 2020 dan kegiatan peribadatan menyambut Tahun Baru 01 Januari 2021 dengan mempedomani Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga kita semua terhindar dari Virus Covid-19.
Selama kegiatan menyambut Natal dan Tahun Baru kiranya tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga seperti memasang kembang api, mercon, meriam bambu termasuk membunyikan sound (disco tanah), audio car/tape kendaraan serta memasang knalpot racing pada kendaraan yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas.
Dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, maka Polri senantiasa mengacu pada azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), oleh karena itu berkenan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud untuk tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang, mengadakan kegiatan konvoi kendaraan, ataupun kegiatan-kegiatan lain yang dapat berpotensi pada pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid 19 seperti kegiatan Baris Bergaya (Badero) dan sejenisnya.
Bijak dan cerdas dalam bermedia sosial (FB, Instagram, Youtube, Line, WA, SMS), selektif dalam menerima informasi serta jangan mudah terprovokasi.
Tidak mengkonsumsi minuman keras selama perayaan Natal dan Tahun Baru serta menolak dengan tegas dan tidak terlibat baik langsung ataupun tidak langsung dengan cara apapun untuk melakukan permainan judi seperti togel, sabung ayam, permaian kartu, dan lain-lain.
Kepada seluruh warga masyarakat yang melaksanakan aktivitas menjelang Natal dan Tahun Baru agar tetap memperhatikan keadaan cuaca termasuk dalam melakukan perjalanan dengan menggunakan angkutan laut seperti kapal penumpang, perahu motor antar pulau serta sarana angkutan lainnya, untuk tidak memaksakan diri dan tetap mematuhi standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pelayaran dan jasa angkutan lainnya.
Khusus bagi pemilik armada atau pimpinan perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayaran dan jasa angkutan agar melengkapi semua sarana dan prasarana pendukung terkait keselamatan dan kenyamanan penumpang pada seluruh armada yang digunakan, untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang, sehingga tercipta perjalanan yang aman dan tiba ditempat tujuan dengan selamat.
Melaksanakan seluruh kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru secara sederhana dan penuh hikmat.(red)





