Menghalang-halangi Tugas Pengawas Pemilu Dapat Dipidana

oleh -804 Dilihat

SUARASULUT.COM,MANADO – Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., PH.D mengatakan, bahwa menghalang-halangi tugas Pengawas Pemilu dapat di Pidana, Sabtu (7/11/2020).

Hal itu disampaikan Fritz saat melakukan Kunjungan Kerja ke Riau selama dua hari dari tanggal 6-7 November 2020. Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198A. Dalam UU ini menurutnya jelas dikatakan bahwa

 

“setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana,” ujar Fritz.

 

Fritz mengatakan tugas pengawasan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, banyak permasalahan yang dihadapi. Sehingga butuh kepercayaan diri, dan tindakan tegas.  Pengawas pemilu tidak boleh takut saat melakukan tugas pengawasannya terutama pengawasan pada masa kampanye.

 

“Bapak Ibu harus percaya diri, bertindak tegas  dan tidak takut saat bertugas, karena bapak ibu bertugas berdasarkan  Undang-Undang.  Siapapun  tidak boleh menghalang-halangi Pengawas saat bertugas,” kata Fritz.(wal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.