DPRD Sulut dan Pemprov Teken MoU KUA PPAS APBDP 2020

oleh -538 Dilihat

SUARASULUT.COM,MANADO– Substansi KUA PPAS Perubahan T.A. 2020 mencakup kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah dimana kerangkanya telah disesuaikan dengan arah kebijakan nasional atas dampak pandemi Covid-19.

Dampak tersebut meliputi pengurangan target Pendapatan Asli Daerah 2020, Refocusing penggunaan Belanja Daerah pada Belanja Tidak Terduga untuk penanganan Covid-19, Pemanfaatan saldo anggaran lebih, Perubahan metode pelaksanaan kegiatan dan target kinerja pembangunan daerah aras dampak pandemi Covid-19.

Dan melalui rapat paripuran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Perubahan T.A. 2020.

Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang KUA PPAS Perubahan T.A. 2020 oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Ketua DPRD Andrei Angouw di Ruang Rapat DPRD Sulut, Senin (31/8/2020).

Gubernur Olly mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas penyelenggaraan rapat paripurna sekaligus menandatangani nota kesepakatan terhadap KUA PPAS Perubahan T.A. 2020.
“Saya kira hal inilah yang harus kita lanjutkan terus, mari kita terus jaga harmonisasi kemitraan yang saling membangun antara eksekutif dan legislatif dan sebagai wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam menangani permasalahan kehidupan berbangsa serta dalam memajukan dan mensejahterahkan rakyat di Provinsi Sulut,” kata Olly.

Adapun rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Sulut, Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen dan para pejabat Pemprov Sulut.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.