SUARASULUT.COM,TALAUD–Wakil Bupati Kepulauan Talaud Moktar Arunde Parapaga dengan di dampingi Assisten Tata Pemerintahan dan Kesra, Daud Malensang S.Sos melakukan kunjungan kerja di Desa Ensem Timur Kec.Essang Selatan.
Tiba di Desa Ensem Timur di jemput dengan prosesi penjemputan yaitu laporan Camat Essang Selatan, pengalungan bunga, dan kata kata adat oleh tua-tua adat Desa Ensem Timur. Pelantikan Kepala Desa ini di lakukan sesuai dengan Keputusan Bupati Kepulauan Talaud nomor 121 Tahun 2020 tentang pemberhentian pejabat Kepala Desa dan pengangkatan Kepala Desa Ensem Timur Kecamatan Essang Selatan.
Wakil Bupati menyampaikan Selamat kepada Kades yang baru di lantik, bekerjalah dengan jujur, jaga kerukunan, kedamaian warga masyarakat, tetap jalin komunikasi kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan, Kapolsek, Danramil, tokoh Adat, tokoh Masyarakat, tokoh Agama. Dana Desa bukan milik Kades, tapi itu milik semua warga masyarakat. Mohon dikelola dengan baik. BPD adalah mitra kerja. Jangan anggap BPD bawahan Kades.
Untuk itu dalam memutuskan atau mengambil kebijakan tetap berkoordinasi dengan BPD. Sekali lagi di ingatkan bahwa Kades jangan mengambil keputusn disaat emosi/marah. Lebih lanjut Wakil Bupati menyampaikan, bahwa momen pelantikan kali ini terasa sangat berbeda dari yg biasanya karena dampak dan upaya dari Pemerintah dalam mencegah dan menangkal virus corona (COVID-19), maka undangan yg hadir dalam ruangan di batasi, tempat duduk pun harus di atur sesuai ketentuan dan protab yang telah di tetapkan oleh Pemerintah. Tidak ada lagi jabatan tangan.
Hal ini kiranya dapat di maklumi di tengah-tengah kondisi yang sangat memprihatinkan dunia bahkan Bangsa Indonesia.
Kita semua harus mematuhi dan mentaati semua larangan yang telah di keluarkan oleh Presiden, Kapolri, Mendagri, Gubernur, Bupati untuk di laksanakan di tengah-tengah masyarakat dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona.
Dalam kesempatan itu juga, Wakil Bupati menyampaikan penegasan dari Bupati kepl. Talaud, yaitu jika sudah ada Desa yg akan mengajukan pencairan untuk dana Desa sebaiknya di tunda dulu dalam beberapa hari ke depan. Para Kades di instruksikan untuk melakukan perubahan APB Desa dengan menyisihkan anggaran untuk penanggulangan COVID-19 di tiap-tiap Desa. Dana penanggulangan itu bisa bervariasi sesuai dengan kebutuhan Desa tersebut.
Dana tersebut dapat di gunakan untuk pembelian peralatan semprot cairan disinfektan, sembako, ataupun kebutuhan lainnya di desa sebagai dampak dari COVID-19 ini. Kiranya Pemerintah Kecamatan dapat bersinergi untuk tetap mengawasi orang-orang yang baru datang dari luar Kabupaten Talaud. Mereka perlu di awasi dan harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak yg bersangkutan tiba di Desa. Jika ada keluhan-keluhan yang mengarah pada Virus Corona agar secepatnya dapat melaporkan ke petugas kesehatan untuk mendapat penanganan lebih lanjut.(oke)





