Bawaslu Bitung Tunda Aktivitas Pilkada 2020, Tindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI

oleh -438 Dilihat

SUARASULUT.COM,BITUNG–Tindaklanjut Surat Edaran Bawaslu RI 24 Maret Nomor: 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020, tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggara Pemilihan Guburnur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung menunda sejumlah aktivitas pengawasan Pilkada Bitung 2020. Terutama di badan Adhoc, Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan sebagai dampak dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Penundaan aktivitas pengawasan sampai batas waktu belum ditentukan,” tegad Ketua Bawaslu Bitung, Deby Londok, Selasa (31/03/2020).

“Per tanggal 31 Maret 2020, kami secara resmi memberhentikan sementara 24 orang Panwascam yang ada di Kota Bitung terkait pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Tidak anya 24 orang Panwascam, tapi Sekretaris Panwascam, lunjut dia, juga diberhentikan sementara sesuai surat edaran diterima.

“Sesuai surat edaran itu, sebenarnya Panwaslu Kelurahan juga diberhentikan sementara. Namun, mengingat mereka belum dilantik makanya kita tidak melakukan pemberhentian sementara,” tegas Londok didampingi Zulkifli Demsi, Kordiv Bagian Pengawasan.(wal/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.