SUARASULUT.COM,MANADO – Tim Macan Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan tersangka penganiayaan, RWS alias Cepi (24), oknum warga Likupang Barat, Minahasa Utara, Selasa (18/02/2020) siang.
Kasatreskrim Polresta Manado, AKP Tommy Aruan mengatakan, tersangka menganiaya korban pada Januari lalu. “Dilaporkan di Polsek Tikala, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/12/I/2020/SPKT/Sek Tikala,” ujarnya.
Tersangka, lanjut Kasatreskrim, melarikan diri setelah kejadian. “Kami mendapat info bahwa tersangka bekerja di lokasi crusher di ring road Manado, lalu dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Tim kemudian menangkap tersangka di lokasi tempatnya bekerja tersebut. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, lalu kami bawa ke Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim.(wal)
