Dipicu Dendam Lama, Pemuda Ini Main tikam

oleh -465 Dilihat

MANADO– Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado mengamankan dua tersangka penganiayaan, RU (21), warga Bumi Beringin, Wenang, dan YL (25), warga Tanjung Batu, Wanea, Manado, sekitar pukul 22.10 WITA.

Keduanya diketahui menganiaya Josua Sembung (22), warga Karombasan Selatan, Wanea, di lokasi pesta ulang tahun seorang warga Mahakeret Timur, Wenang, Kamis dini hari.

Kasatreskrim Polresta Manado, AKP Tommy Aruan membenarkan kejadian tersebut. “Tersangka RU pernah berselisih paham dengan korban beberapa waktu sebelumnya,” ujarnya.
Lanjut Kasatreskrim, RU memukul dan menendang kepala serta badan korban. “Tersangka YL merampas pisau yang dibawa RU, lalu menikam paha korban,” jelasnya.

Korban yang mengalami luka cukup parah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Sedangkan kedua tersangka melarikan diri.

Ditambahkan Kasatreskrim, keduanya ditangkap saat berada di rumah orang tua YL. “Barang bukti pisau kami temukan di dalam lemari di rumah YL. Kedua tersangka beserta barang bukti lalu kami bawa ke Mapolresta untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.