SUARASULUT.COM,LANGOWAN – Kasus pelemparan rumah di desa Ampreng, kecamatan Langowan Barat , berhasil diselesaikan secara kekeluargaan yang difasilitasi anggota Polsek Langowan dibawa pimpinan Aiptu Jekcy Moningkey.
Lelaki JK alias Juan (17) warga setempat diduga pelaku pelemparan, dipertemukan dengan pemilik rumah Surti Wulur, untuk menyelesaikan kasus pelemparan tersebut, dengan menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh Kepolisian. Dimana dalam isi surat tersebut, Juan menyatakan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya itu.
Tandatangan pernyataan dilakukan oleh pelaku dan orang tuanya, kemudian disaksikan pihak Kepolisian, korban, aparat desa serta saksi lainnya. “Kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, karena pelaku dan korban masih terikat saudara,” ujar Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, SIK melalui Kasubag Humas Ferdy Pelengkahu. (red)