Sulut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelarpembahasan “Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Sistem Informasi, Pencatatan, dan Pelaporan Kejadian Wabah”.
Rapat lanjutan digelar Senin, (7/9/2026), di Ruang Komisi IV DPRD Sulut oleh Panitia Khusus Pansus Ranperda.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Pier Makisanti dan dihadiri anggota Pansus Ruslan Abdul Ghani dan Julieta Paula Runtuwene. Dari pihak eksekutif hadir Tim TAPD di antaranya Kadis Kesehatan Sulut dr. Lidya Tulus, M.Kes, perwakilan Biro Hukum, dan perwakilan Satpol PP.
Membuka rapat, Ketua Pansus Pier Makisanti mempertanyakan kondisi terkini pelaporan kejadian wabah di Sulut.
Pertanyaan itu langsung dijawab Kadis Kesehatan Sulut dr. Lidya Tulus.
“Sampai saat ini belum ada. Kejadian di daerah terkait wabah sampai saat ini Sulut masih aman,” ujar Lidya.
Meski demikian, Lidya menegaskan alarm kewaspadaan tetap berjalan dari pemerintah pusat. Ia mengingatkan pentingnya daerah memiliki sistem kesiapsiagaan sejak dini agar tidak gagap saat terjadi peningkatan kasus.
Sementara Anggota Pansus Julieta Runtuwene menyoroti pentingnya kejelasan regulasi terkait waktu dan tingkatan pelaporan.
“Standarisasi data laporan terkait kasus. Alur harus jelas, dan sinergi harus jalan harus ditambahkan dalam satu bab,” tegas Julieta.
Menurutnya, Ranperda ini harus mengatur secara rinci batas waktu maksimal pelaporan dari kabupaten/kota ke provinsi, hingga ke pusat. Selain itu perlu ada standar data yang seragam agar tidak terjadi perbedaan informasi saat terjadi kejadian wabah.
Pansus menilai, tanpa alur yang jelas, penanganan bisa terlambat dan menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Dalam rapat, Biro Hukum juga mempertanyakan kesiapan sistem informasi kesehatan yang akan menjadi basis pencatatan dan pelaporan wabah.
Menjawab itu, dr. Lidya menjelaskan bahwa di tingkat Kementerian Kesehatan sudah ada sistem SKDR Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon yang berjalan rutin sesuai UU No. 17 tentang Kesehatan.
“Kalau di Dinkes ada dalam satu program pelayanan kesehatan. UU No 17 sudah memiliki SKDR sudah berjalan rutin dari Kementerian pusat,” ungkap Lidya.
Namun ia menekankan, agar Ranperda ini efektif, pemerintah daerah wajib melakukan _bridging_ atau penghubung data.
“Dari daerah harus di-bridging dan harus memiliki tim IT sendiri. Jadi kapasitas untuk membangun sistem yang akan dikembangkan harus ada kerja sama dengan dinas-dinas terkait,” jelas Lidya.
Artinya, selain mengacu pada sistem pusat, Sulut perlu membangun sistem informasi daerah sendiri yang terintegrasi antar OPD seperti Dinkes, Kominfo, BPBD, dan Satpol PP.
Ketua Pansus Pier Makisanti menegaskan Ranperda ini sangat penting sebagai payung hukum menghadapi potensi kejadian wabah di masa depan. Pelajaran dari pandemi COVID-19 menjadi dasar utama penyusunan regulasi ini.
“Jangan sampai ketika ada kejadian, kita baru sibuk cari aturan. Perda ini harus jadi panduan yang jelas, dari pencatatan, pelaporan, sampai respon cepat,” kata Pier.
Pansus bersama TAPD sepakat akan memasukkan seluruh masukan terkait standarisasi data, alur pelaporan berjenjang, dan pembentukan tim IT ke dalam batang tubuh Ranperda.
Pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dan sinkronisasi dengan sistem nasional

