Berawal Dari Utang Piutang, SSF Dilaporkan Pemerasan dan Pengancaman, Kompol Sugeng : Pastikan Kasusnya Terselesaikan

PALU- Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menegaskan Polda Sulteng serius dalam menangani kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan pelaku SSF sebagaimana tertuang dalam LP/B/ 334/XI/2022/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tanggal 15 November 2022.

Menurut Sugeng, penyidik ​​Polda Sulteng telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kajati Sulteng dengan nomor surat: SPDP/62/VI/RES.1.19/2023/Ditreskrimum tertanggal 12 Juni 2023 atas nama SSF yang dilaporkan.

Dalam perkembangannya, penyidik ​​juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka nomor: S.TAP/29/V/RES.1.19/2024/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2024 atas nama tersangka SSF.

Meski ada dugaan keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini, Sugeng menegaskan polisi tidak akan tebang pilih, “kami tidak akan melindungi mereka. Siapapun yang terlibat akan ditegakkan hukumnya,” jelas Sugeng.

Dijelaskan, kasus pemerasan dan pengancaman masuk Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.

Sedangkan kasus ini bermula, kata Sugeng, pada 18 Juli 2021, saat JR meminjam uang secara bertahap dengan SSF sebesar Rp 277 juta dengan bunga yang disepakati dihitung setiap bulannya.

Seiring berjalannya waktu, JR melunasi utangnya secara bertahap. “Kalau dihitung kurang lebih sudah dibayarkan lebih dari Rp 1 miliar, tapi menurut SSF, JR masih berhutang Rp 470 juta,” jelas Sugeng. (RN*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *