Kotamobagu– Beraksi di 17 TKP di wilayah Molinow, Mogolaing, Bakan, dan Tanoyan Selatan dengan barang bukti puluhan tabung LPG.
Inilah pengakuan ASH (23), warga Tanoyan Utara, dan IL (21), warga Bakan, usai diringkus Satreskrim Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid menegaskan, kedua tersangka melancarkan aksinya saat rumah target dalam keadaan kosong.
Terbongkarkan perbuatan tersangka berawal laporan korban, pelaku telah mencuri 4 tabung LPG 3 kg, 1 celengan berisi uang Rp500 ribu, playstation, dan jaket
Hasil pengembangan ditemukan barang bukti 23 tabung LPG 3 kg, 7 handphone, beras, speaker aktif, serta uang Rp160 ribu.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) sub pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun.(mendy)




