Kotamobagu– Niat maling rokok, malah kasusnya terbongkar setelah terekam CCTV. Inilah kenyataan harus diterima tersangka FBM (20).
Menurut Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, barang buktinya puluhan slop rokok berbagai merek. Tersangka beraksi di toko tempatnya bekerja di Kotamobagu Barat.
Kasus ini terbongka berawal pemilik toko curiga karena setiap menurunkan rokok dari gudang ke counter toko stoknya selalu berkurang. Karena penasaran segera memeriksa rekaman CCTV dan ternyata tersangkanya FBM.
Lanjut Kapolres, barang bukti kambali dijual tersangka di beberapa warung di wilayah Gogagoman. Pelaku menggelapkan 23 slop rokok sejak 9 Februari hingga 17 Maret 2022. Tersangka dijerat pasal 374 sub pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.(mendy)




