Dua Operator Diperiksa, Pemilik Excavator PETI Gunung Tagin Bakan Bakal Terseret

KOTAMOBAGU – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai mengarah pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

‎Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotamobagu kini mendalami dugaan keterlibatan pemodal, pemilik alat berat, hingga pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
‎
‎Penindakan yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026) menjadi langkah awal untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

‎Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk satu unit excavator yang diduga digunakan untuk mengeruk material tambang dan kini telah dipasangi garis polisi.
‎
‎Informasi yang diperoleh media ini dari sumber resmi menyebutkan, seorang pengusaha asal Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berinisial F diduga sebagai pemilik excavator tersebut.

Namun, dugaan kepemilikan itu masih perlu didalami dan dipastikan melalui proses penyelidikan.
‎
‎Tak hanya mengamankan alat berat, penyidik juga telah memeriksa dua operator yang diketahui bekerja di lokasi PETI Gunung Tagin.

‎Keduanya telah menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotamobagu untuk dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan tersebut.
‎
‎Guna menunjang proses penyelidikan, excavator yang menjadi barang bukti diminta untuk dibawa ke Mapolres Kotamobagu agar pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan.
‎
‎Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan pemilik lahan berinisial AM yang disebut berkaitan dengan lokasi pertambangan tersebut.

Rangkaian pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka lebih jauh siapa saja pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga memberikan modal atau memfasilitasi kegiatan tambang ilegal termasuk kaki tangan.
‎
‎Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu, menjelaskan bahwa penindakan di Gunung Tagin merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Sulawesi Utara melalui Kapolres Kotamobagu, yang kemudian diteruskan kepada Satreskrim.
‎
‎Mahadewa menegaskan, penanganan kasus PETI Gunung Tagin menjadi perhatian kepolisian. Penyidik masih bekerja untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.
‎
“Kasus ini menjadi atensi dan akan dituntaskan,” tegas Mahadewa. (***)