KOTAMOBAGU – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus bergulir.
Satreskrim Polres Kotamobagu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kini bersiap memanggil pemilik lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pemilik lahan berinisial AM merupakan warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan.
Rencana pemanggilan itu menyusul temuan aktivitas pengerukan material emas menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan Gunung Tagin.
Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasional pertambangan ilegal tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk operator excavator yang sempat diamankan pada pekan lalu.
Pemeriksaan terhadap AM diharapkan dapat membantu penyidik mendalami status lahan, aktivitas pertambangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.
Penanganan kasus PETI Gunung Tagin juga merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sulawesi Utara Nomor STR/151/X/PAM.1./2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Instruksi tersebut berkaitan dengan penertiban aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, menegaskan bahwa pihaknya bergerak menindaklanjuti instruksi pimpinan dengan melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Sulut melalui Bapak Kapolres Kotamobagu, kami bergerak cepat melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan,” tegas Mahadewa.
Penyelidikan masih terus berjalan. Pemanggilan pemilik lahan menjadi salah satu langkah yang disiapkan penyidik untuk mendalami perkara dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. (***)
