Sosialisasi POJK 19 Tahun 2025, Wabup Sangihe: Ini Peluang Baru bagi UMKM untuk Bangkit

oleh -82 Dilihat
Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025

SANGIHE, SuaraSulut.com — Angin segar berhembus bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara.

Dalam rilis resmi lewat WhatsApp Group (WAG) Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kepulauan Sangihe bersama Media, Pada Kamis (16/4/2026), Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang digelar dalam rangka Recycling Program Tahun 2026 di Ballroom Lumansa Hotel, Kota Manado.

Kegiatan bertema “Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah Melalui Implementasi POJK 19 Tahun 2025” ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan kepala daerah se-Sulawesi Utara. Dalam forum tersebut, berbagai materi strategis dipaparkan, mulai dari gambaran perkembangan UMKM di Provinsi Sulut, mekanisme kemudahan penyaluran kredit, hingga sosialisasi teknis dan inovatif terkait Credit Scoring, sebuah sistem penilaian kelayakan kredit yang kini menjadi acuan lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan.

Wabup Tendris Bulahari menegaskan bahwa UMKM adalah salah satu pilar penting dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Kehadiran regulasi ini, menurutnya, bukan sekadar aturan di atas kertas.

“Melalui sosialisasi kali ini kita mendengar langsung bahwa harus ada kemudahan dalam akses pembiayaan bagi UMKM. Setiap bank dan LKNB yang ada wajib mendukung pembiayaan bagi setiap UMKM yang mau mengambil kredit, sesuai ketentuan dan perhitungan yang ada,” ujar Tendris.

Ia juga menyoroti pentingnya fleksibilitas skema kredit yang disesuaikan dengan karakteristik usaha masing-masing pelaku UMKM, terutama di sektor pertanian dan perkebunan yang sangat bergantung pada siklus panen.

“Perbankan harus menyediakan skema khusus agar UMKM tidak kesulitan membayar angsuran. Misalnya, untuk UMKM di sektor pertanian dan perkebunan, pembayaran bisa disesuaikan dengan masa panen, sembari mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu lainnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Tendris juga mengingatkan bahwa besaran pinjaman yang diberikan tetap harus melalui proses evaluasi yang cermat dari pihak perbankan maupun lembaga keuangan non-bank, agar pembiayaan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan terukur.

Menutup keterangannya, Wabup Tendris mengajak seluruh pelaku UMKM di Sangihe untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya.

“POJK 19 Tahun 2025 ini sesungguhnya membuka peluang baru bagi para pelaku UMKM untuk bisa kembali bergeliat. Silakan datang langsung ke pihak perbankan jika ingin mengajukan kredit. Dan bagi masyarakat yang baru mau memulai usaha, bisa berkoordinasi dengan dinas terkait, mulai dari soal perizinan dan hal lainnya yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Wakil Bupati Tendris Bulahari hadir didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sangihe, Stevy Barik, serta Staf Khusus Bupati Sangihe, Dendy A. Abram.

(***/Erick Sahabat)

No More Posts Available.

No more pages to load.