Aktivitas PETI Berskala Besar di Nuntap Dumoga Tak Tersentuh Hukum, Nama Ko’ Enal dan Bobi Bonde Disebut

oleh -416 Dilihat

BOLMONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar yang diduga beroperasi di wilayah Perkebunan Nuntap, Desa Dumoga 1, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat.

Warga mengaku resah dengan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut. Pasalnya, kegiatan yang disebut-sebut menggunakan alat berat jenis excavator itu dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta berpotensi memicu bencana alam di kemudian hari.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang dari aktivitas tambang tersebut.

“Kalau kegiatan itu terus dibiarkan, ancaman banjir dan kerusakan ekosistem hanya tinggal menunggu waktu. Apalagi yang kami lihat sudah menggunakan alat berat excavator,” ujarnya.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta agar pihak berwenang tidak hanya menghentikan aktivitas tersebut, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang berada di balik kegiatan yang diduga ilegal itu.

“Berdasarkan informasi yang kami dengar, kegiatan ini memiliki bekingan kuat. Karena itu harus ditindak tegas. Jangan sampai kerusakan lingkungan makin besar karena pembiaran,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan warga, tim awak media kemudian melakukan pemantauan langsung ke lokasi yang dimaksud. Namun, akses menuju area pertambangan tersebut diketahui dijaga oleh beberapa orang tak dikenal.

Dari sejumlah orang yang berjaga, salah satunya mengaku sebagai anggota dan dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut telah memiliki izin serta telah “berkoordinasi” dengan berbagai pihak.

Meski demikian, klaim tersebut tidak disertai dengan bukti dokumen perizinan. Ketika diminta menunjukkan legalitas kegiatan, tidak satu pun dokumen yang diperlihatkan kepada tim awak media.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan emas di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi dan diduga hanya dilindungi oleh oknum tertentu untuk melancarkan operasi mereka.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolaang Mongondow bersama pemerintah daerah, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh.

Warga menegaskan pentingnya transparansi terkait legalitas aktivitas tambang tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Kapolres Bolaang Mongondow melalui Kasat Reskrim IPTU Marni Stevanus Mentu, S.I.P., memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Kami akan segera selidiki,” ujarnya singkat.

Sementara itu, sumber resmi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa aktivitas PETI di kawasan Nuntap diduga melibatkan tiga pemodal yang disebut berasal dari China.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa lahan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan itu diduga milik Berti Lampongajo dan Meis Pontoh.

Sementara di lapangan, operasional kegiatan disebut dikoordinir oleh dua orang yang dikenal dengan nama Ko’ Enal dan Bobi Bonde.

Keduanya disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab mengatur aktivitas di lokasi tambang. Bahkan, menurut sumber tersebut, mereka kerap disebut-sebut “kebal hukum” karena diduga memiliki jaringan kuat di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar di wilayah Dumoga. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.