BOLTIM – Sengketa lahan kembali mencuat di Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Pemilik lahan kebun, Mursit Lapajawa, akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemagaran terhadap ruas jalan yang sebelumnya dibuka oleh oknum pengusaha tambang di kawasan Gunung Simbalang.
Langkah tersebut dilakukan setelah Mursit menduga pembukaan jalan di lahan miliknya dilakukan tanpa izin dan sepengetahuannya. Ia menilai tindakan itu merupakan bentuk penyerobotan sekaligus pengrusakan lahan miliknya.
Kepada wartawan, Mursit Lapajawa menegaskan bahwa pemagaran dilakukan sebagai bentuk perlindungan atas hak kepemilikan lahannya.
“Pembukaan jalan ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik lahan. Ini merupakan tindakan penyerobotan dan pengrusakan. Karena itu kami mengambil langkah tegas dengan memagari ruas jalan yang berada di lahan kebun kami,” tegasnya.
Menurut Mursit, jalan tersebut diduga dibuka oleh seorang cukong atau pengusaha tambang ilegal di Gunung Simbalang berinisial FN alias Ko’ Fanny.
Ia juga memastikan akan menempuh jalur hukum jika persoalan tersebut tidak diselesaikan secara baik.
“Selain melakukan pemagaran, kami juga akan melaporkan dugaan penyerobotan dan pengrusakan ini melalui pemerintah desa setempat serta ke pihak kepolisian, termasuk Polda Sulut,” ujarnya.
Mursit juga menyampaikan pesan kepada pihak pengusaha tambang agar tidak merusak pagar yang telah dipasang. Ia menegaskan seluruh kondisi pagar telah didokumentasikan sebagai bukti.
“Kami sudah mengambil dokumentasi pagar tersebut. Jika ada yang merusaknya sebelum persoalan ini selesai, maka kami juga akan melaporkannya sebagai tindakan pengrusakan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pada 4 Maret 2026 Mursit telah menyampaikan laporan resmi kepada Pemerintah Desa Bukaka terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga berencana melayangkan surat somasi kepada pihak pengusaha tambang yang diduga membuka jalan di lahannya.
“Hari ini, 6 Maret 2026, kami akan menyampaikan surat somasi kepada yang bersangkutan,” jelas Mursit.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembukaan ruas jalan di kawasan Gunung Simbalang tersebut diduga bertujuan memperlancar mobilisasi logistik untuk aktivitas pertambangan.
Saat ini, kegiatan penambangan di lokasi tersebut disebut masih berlangsung dengan menggunakan sejumlah alat berat jenis excavator.
Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian serius pemerintah desa maupun aparat penegak hukum, mengingat adanya dugaan pelanggaran terhadap hak kepemilikan lahan masyarakat. (**)

