Wahyudin Ukoli: Kementrian Agama Provinsi Sulut Tidak Menerima Putusan Majelis Komisioner KIP dan Akan Mengupayakan Langkah Hukum Selanjutnya

oleh -2375 Dilihat

Manado, Sengketa Informasi Publik antara Pemohon LSM Rako dan Termohon Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut) memasuki babak akhir dengan adanya putusan Majelis Komisioner KIP.

Menanggapi hal tersebut, Wahyuddin Ukoli sebagai wakil termohon menyaatakan tidak akan menerima putusan tersebut dan akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

Dikatakannya, mencermati putusan sengketa informasi publik yang baru di putuskan oleh majelis komisioner KIP dari pihak Kementiran Agama Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak akan menerima putusan tersebut dan akan mengupayakan langkah hukum untuk menguji putusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun alasan-alasan tidak menerima putusan Majelis Komisioner KIP itu, karena materi sidang yang diangkat dalam sidang sengketa publik bertentangan atau tidak sesuai dengan kompetensi absolut.

“Karena yang menjadi persoalan yang diminta adalah informasi terkait biaya lokal. Sementara kita ketahui bersama bahwa biaya lokal itu bukan APBD dan bukan pula APBN, dan besaran anggaran biaya lokal adalah  kesepakatan bersama oleh jamaah haji itu sendrir” kata Kabid PHU Kemenag Provinsi Sulut, Rabu (15/10/2025).

“Kalau kita melihat konstruksi pasal 13 38 KUH Perdata, KESEPAKATAN YANG DIBUAT BERSAMA BERLAKU HUKUM BAGI MEREKA YANG MEMBUAT. Siapa yang membuat kesepakatan? adalah perwakilan jamaah dan jamaah itu sendiri,”sambungnya.

Lebih jauh Kabid PHU Kementrian Agama Provinsi Sulut membeberkan, yang menjadi pokok perkara yang disengketakan oleh LSM Rako adalah informasi biaya lokal yang mestinya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tapi belum ada Perdanya 2024, 2025 karena adanya alasan efisien anggaran, maka biaya lokal tersebut menjadi tanggungan jamaah haji sendiri.

“Logika sederhana bagini. Kalau torang empat orang baku kumpul doi mo pasiar ke luar daerah, lalu torang berempat percayakan kepada seseorang torang empat p doi makang,  akomodasi dan transportasi, dan lain sebagainya, apakah ini doi wajib Torang mo publish, kan tidak wajib karena ini uang sendiri bukan uang pemerintah! dalam konteks inilah KIP tidak memiliki kewenangan absolut untuk menjadikan ini sengketa informasi publik”ungkapnya dengan dialeg Manado.

Memang betul KIP mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa informasi, tapi yang menjadi objek kan informasi terkait biaya lokal yang notabene jamaah haji p doi, bukan anggaran negara, sehingga tidak bisa di jadikan sengketa informasi.

Karena berdasarkan pasal 1 ayat 3 UU No. 14 Tahun 2028 tentang informasi publik disebutkan badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau /APBD.

Dalam pasal tersebut lanjutan Wahyudin, jelas bahwa yang bisa dijadikan objek sengketa adalah informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD

Yang jelas semua logika yang termohon sampaikan ke majelis komisioner KIP tidak menjadi pertimbangan Hukum dalam pengambilan keputusan.

“Padahal dalil dan alasan hukum yang telah termohon sampaikan baik lisan maupun tertulis argumentasinya sudah sangat jelas,”paparnya.

Sementara fakta-fakta persidangan yang betul terjadi tidak pernah menjadi bahan pertimbangan.

“Contohnya pada persidangan ajudikasi sebelumnya di mana pemohon mengatakan tidak pernah mendapatkan data dari Kementiran Agama Provinsi Sulut, padahal Pemohon LSM Rako telah mendapatkan data dan di beritakan pada pelopormedia.id 23 September 2025, sementara data ini termohon berikan hanya kepada Majelis Komisioner KIP,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.