BOLTARA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan kilo 25, Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), terus menjadi sorotan tajam.
Salah satu pemodal berinisial ZN alias Zul akhirnya mengakui bahwa dirinya pernah melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
Kepada awak media, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (15/10/2025), Zul membenarkan keterlibatannya di area pertambangan ilegal tersebut, meski mengklaim telah berhenti.
“Kalau sekarang saya sudah tidak kerja di sana, Pak,” ujar Zul singkat.
Saat ditanya sejak kapan ia menghentikan aktivitasnya, Zul menyebut baru sekitar satu minggu lalu. “Sudah seminggu ini, Pak,” tambahnya.
Namun, hasil pantauan lapangan media menunjukkan fakta berbeda. Sejumlah alat berat jenis excavator masih tampak beroperasi di sepanjang aliran sungai yang menjadi pusat aktivitas PETI. Aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kondisi ini menuai kekhawatiran warga setempat. Mereka menilai kegiatan penambangan di bantaran sungai tersebut berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan penduduk.
“Kalau dibiarkan terus, bisa saja terjadi banjir bandang. Ini sangat berbahaya dan harus segera diseriusi oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, mendesak pihak Polda Sulut dan Polres Bolmut untuk segera turun tangan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk para pemodal.
“Kami meminta Polda Sulut segera menangkap oknum ZN selaku pemodal di lokasi PETI kilo 25. Aktivitas ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak lingkungan dan mencederai penegakan hukum,” tegas Resmol.
Ia juga menilai, lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuat praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Bolmong Utara semakin terkesan kebal hukum.
“Jangan tunggu terjadi bencana baru aparat bertindak. Ini sudah saatnya ada langkah nyata untuk menyelamatkan lingkungan dan menegakkan hukum,” pungkasnya. (**)





