‎Tolak Relokasi PT ASA, Warga Panang Boltim Tegaskan: Kami Bertahan, Ini Tanah Adat!

BOLTIM – Tawaran relokasi dari PT Arafura Surya Alam (ASA) belum mampu menggoyahkan pendirian sebagian besar warga Dusun V (Panang), Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

‎Meski perusahaan telah menyiapkan rumah layak huni dan sejumlah bantuan, warga memilih bertahan di wilayah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan dan sumber penghidupan mereka.

‎Penolakan tersebut mencuat di tengah program relokasi yang dijalankan PT ASA.

Bagi sebagian warga Panang, persoalannya bukan sekadar mendapatkan rumah baru, melainkan bagaimana menjamin keberlangsungan hidup ketika wilayah yang selama ini mereka manfaatkan secara tradisional disebut akan dikuasai perusahaan.

‎Tokoh adat Panang, Arsad Mokoagow, dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat tidak tertarik dengan tawaran relokasi tersebut.

Pria yang akrab disapa Aki Asa itu menegaskan, warga akan tetap mempertahankan wilayah yang mereka yakini sebagai tanah adat.

‎“Kami tidak tertarik dengan iming-iming perusahaan. Kami akan mempertahankan wilayah adat yang saat ini dikelola secara tradisional oleh masyarakat adat Panang,” tegas Arsad.

‎Menurutnya, program relokasi yang ditawarkan belum memberikan kepastian mengenai masa depan masyarakat, terutama warga Kotabunan dan Bulawan Bersatu yang selama ini bermukim dan menggantungkan hidup di Panang.

‎Ia mempertanyakan bagaimana warga dapat melanjutkan kehidupan setelah menempati rumah baru apabila akses terhadap wilayah yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka tidak lagi tersedia.

‎“Okelah kita dapat rumah, setelah itu kita makan apa? Sementara tempat yang selama ini kita manfaatkan untuk mencari nafkah akan dikuasai oleh perusahaan,” ujarnya.

‎Arsad juga menegaskan bahwa penolakan warga bukan semata-mata persoalan menerima atau tidak menerima bantuan.

Menurutnya, keberlangsungan hidup masyarakat dan keberadaan wilayah yang mereka anggap sebagai tanah adat menjadi persoalan utama yang harus diperhatikan.

‎Ia memastikan akan terus menyuarakan penolakan terhadap PT ASA dan mempertahankan wilayah Panang.

‎“Tidak ada tawar-menawar, saya akan bertahan di sini sampai kapan pun,” pungkasnya.

‎Penolakan sebagian warga ini mengemuka di tengah pelaksanaan relokasi yang telah dilakukan PT ASA.

Pada Rabu (28/10/2026), perusahaan merelokasi 20 kepala keluarga (KK) dari Dusun V, Desa Kotabunan, ke kawasan perumahan Griya Prima, Desa Bulawan II.

‎Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan kunci rumah secara simbolis kepada perwakilan warga penerima. Perusahaan juga menyerahkan bantuan modal usaha serta bantuan melalui program satu kepala keluarga, satu manfaat.

‎Di sisi lain, persoalan Panang turut menjadi perhatian setelah warga mempersoalkan pemasangan papan informasi PT ASA di wilayah tersebut.

Protes warga juga mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Boltim, meski rincian tanggapan tersebut masih perlu diperjelas.

‎Persoalan ini berkaitan dengan penegasan Alwi Tubagus dalam pemberitaan sebelumnya mengenai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI oleh warga Kotabunan. Saat itu, Alwi menegaskan bahwa Panang bukan tanah kosong.

‎Perbedaan sikap antara warga yang memilih bertahan dan warga yang telah mengikuti program relokasi memperlihatkan bahwa persoalan Panang tidak hanya menyangkut pemindahan tempat tinggal.

‎Kepastian atas wilayah yang diklaim sebagai tanah adat, keberlanjutan mata pencaharian, serta masa depan masyarakat menjadi isu penting yang perlu mendapat kejelasan.

‎Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT ASA mengenai tanggapan atas penolakan yang disampaikan Arsad Mokoagow. (***)