KOTAMOBAGU – Persoalan rumah tangga seorang warga Desa Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, berinisial RAT (33), berujung ke ranah hukum.
RAT melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga melibatkan istrinya, DIA, seorang dokter yang bekerja di salah satu RSUD di Kotamobagu, ke Satreskrim Polres Kotamobagu.
Laporan tersebut dibuat setelah RAT mengaku memergoki istrinya berada di sebuah kamar kos di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 15.56 WITA.
Menurut keterangan RAT dalam laporan pengaduannya, ia awalnya melihat mobil yang biasa digunakan istrinya terparkir di depan sebuah kos-kosan.
Curiga dengan keberadaan kendaraan tersebut, RAT kemudian mendatangi lokasi. Ia mengaku mencium aroma parfum yang dikenalnya dan mendapati pintu kamar dalam kondisi tidak terkunci.
Saat masuk ke dalam kamar, RAT mengaku melihat istrinya bersama seorang pria berinisial A.
RAT juga menyebut sebelumnya pernah memergoki istrinya dan pria tersebut melakukan komunikasi melalui video call.
“Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan karena masih merupakan istri sah saya dan kami belum bercerai,” demikian keterangan RAT dalam laporan pengaduan kepada Kasat Reskrim tertanggal 5 Oktober 2026.
Kepada media ini, RAT kembali menceritakan apa yang dilihatnya saat mendatangi kamar tersebut.
“Saat itu kita buka pintu, dia duduk di atas tempat tidur, sementara laki-laki mengisi makanan di tas persiapan kerja. Saat itu sandal istri saya dimasukkan ke dalam kamar kos. Jadi ada maksud apa? Atau mungkin menghilangkan jejak bahwa dia ada di dalam kamar,” ujar RAT.
RAT mengaku sebenarnya masih berupaya mempertahankan rumah tangganya. Namun, menurut dia, persoalan serupa telah terjadi berulang kali sehingga dirinya memilih menempuh jalur hukum.
“Harapan sebenarnya mau baik-baik rumah tangga ini. Tapi dengan berulang kali dia membuat begini, maka saya sudah berprinsip untuk proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
RAT berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Terlapor Bantah Tuduhan
Sementara itu, DIA membantah tuduhan perzinahan yang dilaporkan suaminya. Ia menilai laporan tersebut keliru dan menegaskan tidak terjadi hubungan sebagaimana yang dituduhkan.
“Oh, salah laporan ini. Pintu tidak dikunci dan dia tidak mendobrak. Memang posisi pintu waktu itu terbuka dan saya duduk sedang memakai baju lengkap dengan jilbab. Teman saya sedang mengisi makanan,” kata DIA, Selasa (6/10/2026).
DIA juga membantah telah melakukan perzinahan dengan pria berinisial A.
“Disebut perzinahan jika terjadi hubungan suami istri. Pegang tangan saja tidak. Zina di mana yang dimaksud?” tegasnya.
Terkait kondisi rumah tangganya, DIA mengungkapkan bahwa dirinya dan RAT saat ini sedang dalam proses perceraian.
“Saya dan Pak Rachmat dalam posisi proses cerai. Sudah dua kali panggilan di kantor beliau tidak hadir. Juga sudah WA saya kalau tidak perlu ada mediasi supaya proses cerai dipercepat,” jelasnya.
Polisi Pastikan Laporan Diproses
Terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasi Humas AKP Joko Setiyono membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, sudah diterima. Sementara proses lidik oleh Unit PPA,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotamobagu.
Polisi nantinya akan mendalami laporan, memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (***)
