Kejar PAD, Mitra Replikasi Sistem Pajak dan Pertanahan Tangsel, Celah Korupsi Dibidik

MITRA— Digitalisasi tata kelola tanah dan pajak mulai digenjot Pemkab Minahasa Tenggara, dengan sistem yang diharapkan mampu memperkuat pendapatan daerah sekaligus mempersempit celah penyimpangan di sektor pertanahan.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah serta Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) oleh Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, Senin (21/9/2026).

Agenda strategis itu berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan. Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Fokus utama kerja sama adalah pengembangan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), termasuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sistem berbasis pemetaan pajak dan pertanahan yang sebelumnya diterapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan itu akan direplikasi di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pemkab Mitra berharap penerapan sistem tersebut dapat membuat data pertanahan dan perpajakan lebih terintegrasi, sehingga potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan sekaligus memperkecil celah penyimpangan dalam pengelolaan sektor pertanahan.

Ronald Kandoli hadir bersama jajaran pejabat Pemkab Minahasa Tenggara, yakni Sekretaris Daerah David H. Lalandos, AP, MM; Kadis Kominfo Silfia Makaenas, SE, MM; Kabag Pemerintahan Agustin Tangian, SE; Kabag Prokopim Febry Lasut, SSTP, M.Si; serta Kabag Umum Dristy Tora, SH.

Melalui replikasi SISGITA, Pemkab Minahasa Tenggara menargetkan pelayanan publik di bidang pertanahan dan perpajakan bergerak menuju sistem yang lebih cepat, akurat dan terintegrasi secara digital.(***)